Tegaskan Agar Sesuai HET, Pemkab Bantul Tetapkan Realokasi Pupuk Bersubsidi 2025

TIMESINDONESIA, BANTUL – Pemkab Bantul melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul resmi menetapkan kebijakan realokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Nomor 471/DKPP/Kep/Btl/IV/2025, sekaligus menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Penelaah Teknis Kebijakan DKPP Bantul, Retno Puji Astuti, menjelaskan bahwa realokasi dilakukan guna menjamin distribusi pupuk secara adil dan merata di seluruh wilayah kapanewon.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan pupuk yang berkeadilan agar produktivitas pertanian tetap optimal,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Adapun total alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Bantul tahun 2025 meliputi 8.829 ton Urea, 8.000 ton NPK, 3,7 ton NPK Formula Khusus, dan 351,1 ton pupuk organik, yang didistribusikan ke 17 kapanewon dengan rincian sebagai berikut :
- Srandakan memperoleh 361,624 ton Urea, 318,547 ton NPK, 1,5 ton NPK Formula Khusus, dan 481,985 ton pupuk organik
- Sanden 481,985 ton Urea dan 710,067 ton NPK
- Kretek 335,849 ton Urea dan 619,784 ton NPK
- Pundong 648,640 ton Urea dan 596,735 ton NPK
- Bambanglipuro 563,169 ton Urea dan 459,504 ton NPK
- Pandak 608,548 ton Urea, 414,894 ton NPK, dan 1,4 ton pupuk organik
- Pajangan 264,954 ton Urea dan 218,191 ton NPK
- Bantul 677,456 ton Urea dan 462,227 ton NPK
- Jetis 547,016 ton Urea dan 394,101 ton NPK
- Imogiri 872,673 ton Urea dan 972,553 ton NPK
- Dlingo 695,794 ton Urea dan 823,338 ton NPK
- Banguntapan 312,218 ton Urea dan 250,844 ton NPK
- Pleret 469,449 ton Urea dan 333,684 ton NPK
- Piyungan 545,909 ton Urea dan 394,862 ton NPK
- Sewon 689,795 ton Urea dan 465,097 ton NPK
- Kasihan 317,328 ton Urea dan 351,100 ton NPK
- Sedayu 436,593 ton Urea dan 351,472 ton NPK.
Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut Urea : Rp 2.250,00/kg, NPK: Rp 2.300,00/kg, NPK Formula Khusus Rp 3.300,00/kg danPupuk Organik: Rp 800,00/kg
"HET ini berlaku untuk pembelian pupuk oleh petani melalui pengecer resmi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Untuk menjamin kebutuhan petani, DKPP Bantul juga menetapkan bahwa realokasi antar-kapanewon dapat dilakukan sesuai kebutuhan dengan persetujuan kepala dinas.
Adapun pengawasan terhadap pengadaan, distribusi, penyimpanan, dan penggunaan pupuk dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bantul.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi di Bantul sepanjang tahun 2025," pungkasnya (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |