Peristiwa Daerah

Satpol PP Lamongan Bersama Kejari dan Bea Cukai Gresik Gelar Sosialisasi Bidang Cukai

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:37 | 7.45k
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi saat menyampaikan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, di halaman Kejari Lamongan, Selasa (29/7/2025). (Foto: Moch Nuril Huda/TIMES Indonesia)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi saat menyampaikan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, di halaman Kejari Lamongan, Selasa (29/7/2025). (Foto: Moch Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Lamongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

Edukasi yang bertajuk “Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai Ilegal (Pemusnahan)”, sebagai bentuk edukasi dan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai tanpa izin resmi di halaman Kejari Lamongan, Selasa (29/7/2025). 

Advertisement

Sosialisasi-11.jpg

Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2025 tentang pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan perlindungan terhadap penerimaan negara,” ujar Jarwito. 

Dari hasil 72 kali operasi gabungan sejak awal tahun 2025, Pemkab Lamongan dan aparat penegak hukum berhasil menyita sedikitnya 229 ribu batang rokok ilegal. 

"Kerugian negara akibat peredaran tersebut ditaksir mencapai Rp170,8 juta," katanya. 

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara cukai ilegal. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang DPO cukai di Jakarta dan terus mendukung proses hukum hingga tuntas.

Sosialisasi-12.jpg

“Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan 56 mengatur dengan tegas sanksi pidana minimal 1 tahun penjara hingga maksimal 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai,” ujar Anton.

Senada dengan itu, Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) Bea Cukai Gresik, menambahkan bahwa masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. 

Di antaranya adalah tanpa pita cukai, pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukan. "Saya ingatkan bahwa menawarkan, menyerahkan, menyimpan, hingga menjual rokok ilegal semuanya termasuk perbuatan pidana," tutur Eko, Kasi PLI Bea Cukai Gresik saat memberikan edukasi bidang cukai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES