Peristiwa Daerah

Pemkab Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak PBB-P2, Yang Ada Justru Ini!

Jumat, 08 Agustus 2025 - 19:42 | 31.40k
Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, yang ada justru Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, memberikan kebijakan pengurangan atau stimulus sebesar Rp104 miliar. 

“Tidak ada kenaikan PBB-P2. Terbuktikan dalam rapat Banggar Pembahasan KUA-PPAS hari ini tadi tidak ada pembahasan terkait itu,” ujar Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin kepada TIMES Indonesia saat ditemui di Kantor Bapenda Banyuwangi, Jumat, (8/8/2025). 

Advertisement

Isu kenaikan tarif PBB-P2 di Banyuwangi ini mencuat setelah legislatif dan eksekutif menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, sebesar 0,3 persen. 

Samsudin menjelaskan, perubahan tarif PBB-P2 terjadi karena adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Melalui surat edaran nomor 900.1.13.1/3142/Keuda, tentang penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Perda Kabupaten Banyuwangi nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2025. 

Dalam surat tersebut salah satunya Kemendagri meminta Pemkab Banyuwangi untuk mengubah skema tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif. Sedangkan, dalam Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 9 menjelaskan besarnya tarif PBB-P2 ditetapkan untuk nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. Kemudian untuk NJOP 1 miliar sampai 5 miliar sebesar 0,2 persen pertahun dan untuk 5 miliar keatas sebesar 0,3 persen pertahun. 

"Kita sebenarnya ingin tetap menerapkan seperti yang kemarin multi tarif, namun kebijakan Kemendagri harus menerapkan single tarif PBB-P2," ungkap Samsudin.

Meski demikian dalam pelaksanaannya, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menentukan tarif PBB-P2 dengan dasar kemampuan ekonomi masyarakat dan lainnya yang akan diatur dalam peraturan bupati atau Perbup.

"Nanti detail penghitungan untuk tarif PBB-P2 0,1 dan 0,2 persen akan diatur dalam Perbup. Agar mempertahankan nilai PBB-P2 dari semula," imbuhnya. 

Samsudin meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan perubahan ini. Dia memastikan bahwa Pemkab Banyuwangi akan selalu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak.

”Masyarakat jangan merasa khawatir dengan hal ini, tarif PBB-P2 tetap 0,3 persen tapi nantinya ada penghitungan khusus agar hasil nilai tarifnya tetap seperti sebelumnya, ” jelasnya.

Samsudin menambahkan bahwa Bupati Banyuwangi telah memberikan kebijakan pengurangan atau stimulus sebesar Rp.104 miliar dari nilai baku PBB sebesar Rp.177 miliar. Artinya Pemkab memberikan insentif pengurangan secara akumulatif sebesar 60% dari nilai pengenaan PBB yang seharusnya. Pemberian insentif secara individual dilakukan berdasarkan data historis pembayaran serta sesuai perkembangan kondisi riil di lapangan.

“Bupati Banyuwangi meminta tarif tersebut dijaga, agar tidak menjadi beban masyarakat,” kata Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES