Peristiwa Daerah

Bapenda Lamongan Berlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:26 | 10.34k
Kepala Bapenda Lamongan, Edy Yunan Achmadi saat dimintai keterangan kaitan pencapaian realisasi Pajak Daerah 2025, Selasa (12/8/2025). (FOTO: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)
Kepala Bapenda Lamongan, Edy Yunan Achmadi saat dimintai keterangan kaitan pencapaian realisasi Pajak Daerah 2025, Selasa (12/8/2025). (FOTO: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pemkab Lamongan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025. 

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 September 2025, dan telah gencar disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial hingga pemasangan banner di berbagai titik strategis.

Advertisement

Kepala Bapenda Lamongan, Edy Yunan Achmadi, menjelaskan bahwa program ini bukan pertama kali dijalankan tahun ini. Sebelumnya, penghapusan sanksi juga diberlakukan pada momen Hari Jadi Lamongan dan HUT ke-80 Republik Indonesia. 

Pajak-Daerah-2025-2.jpg

“Tahun ini sudah dua kali kita lakukan, dan kali ini kami kembali hadirkan untuk memberikan kesempatan wajib pajak memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi,” ujar Yunan, Selasa (12/8/2025). 

Strategi Optimalkan Pajak Daerah

Yunan menegaskan, penghapusan sanksi administrasi bukanlah satu-satunya strategi Bapenda Lamongan. Sejumlah langkah terukur tengah dijalankan, antara lain : 

• Pendataan potensi wajib pajak baru di semua objek pajak.
• Penagihan rutin kepada wajib pajak.
• Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, baik secara digital maupun langsung di lapangan.
• Peningkatan digitalisasi pembayaran pajak daerah untuk memudahkan transaksi.

Hingga data terakhir, realisasi pajak daerah baru mencapai Rp 155.908.239.780,26 atau 57,05 persen. Sehingga menyisakan sekitar 42,95 persen atau Rp 117.383.947.608,74 yang harus dikejar dalam beberapa bulan ke depan. 

"Meski waktu semakin sempit, kami optimistis target pajak daerah 2025 akan tercapai bahkan berpotensi melampaui, seperti capaian tahun sebelumnya," ucapnya. 

Walaupun optimis, tantangan yang dihadapi tetap ada. Berdasarkan link http ://sinopa.bapenda-lamongan.com, ada beberapa jenis pajak daerah masih berada di bawah 50% realisasi, seperti : 

• Pajak Sarang Burung Walet (15,09 persen)
• Pajak MBLB (41 persen)
• Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir (36,49 persen)
• PBJT atas Jasa Hiburan dan Kesenian (34,33 persen)

Menurutnya, rendahnya realisasi pajak walet disebabkan banyak usaha yang menurun produksinya, bahkan sebagian berhenti beroperasi. 

Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) mengalami penurunan tarif dari 25 persen menjadi 20 persen sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), serta adanya pembagian hasil pungutan dengan provinsi sebesar 25 persen. 

"Sedangkan sektor hiburan terdampak penurunan kunjungan wisata, dan tarif pajak parkir turun dari 20% menjadi 10 persen sesuai regulasi terbaru," katanya. 

Pajak Daerah 2025 Diatas 50 Persen

Selain itu beberapa pencapaian Pajak Daerah per 12 Agustus 2025, antara lain : 

• Pajak Reklame (53,61 persen)
• Pajak Air Tanah (61,09 persen)
• Pajak Bumi dan Bangunan P-2 (55,67 persen)
• Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (55,67 persen)

Sedangkan pencapaian PBJT per 12 Agustus 2025, selain Jasa Parkir dan Jasa Hiburan dan Kesenian, antara lain : 

• PBJT-Atas Jasa Makanan dan/atau Minuman (51,91 persen)
• PBJT-Atas Jasa Tenaga Listrik (56,44 persen)
• PBJT-Atas Jasa Perhotelan (55,84 persen)

Sedangkan pajak lain yang baru masuk dalam target realisasi Pajak Daerah tahun 2025, pencapaian realisasinya per 12 Agustus 2025 sudah diatas 50 persen, antara lain : 

• Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (66,27 persen)
• Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (58,06 persen)

Komitmen Capai Target

Dengan kombinasi strategi pembebasan sanksi, pendataan potensi pajak baru, penagihan aktif, dan digitalisasi layanan, Bapenda Lamongan yakin dapat melampaui target Pajak Daerah 2025. 

“Kami tidak hanya mengandalkan program penghapusan sanksi, tetapi juga memperkuat basis data, melakukan pengawasan, dan mempermudah proses pembayaran," ujarnya. 

Melalui program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025, Yunan berharap, bisa menjadi win-win solution sehingga masyarakat terbantu melunasi kewajiban tanpa denda. 

Selain itu, Pemkab Lamongan juga bisa mendapatkan tambahan penerimaan untuk mendukung berbagai program pembangunan. "Prinsipnya, kami ingin memudahkan masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan daerah terus berjalan,” ucap Yunan, Kepala Bapenda Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Satria Bagus

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES