Peristiwa Daerah

Fraksi PKB DPRD Jombang Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tekankan Keberpihakan pada Rakyat Kecil

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:04 | 6.67k
Ketua Komisi B dari Fraksi PKB DPRD Jombang, Anas Burhani. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi B dari Fraksi PKB DPRD Jombang, Anas Burhani. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jombang menegaskan pentingnya strategi kreatif dan prinsip keadilan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pandangan tersebut disampaikan oleh Anas Burhani, Ketua Komisi B DPRD Jombang yang juga Sekretaris Fraksi PKB, dalam sidang paripurna pendapat akhir fraksi di Kantor DPRD Jombang, Rabu (13/8/2025).

Menurut Anas, untuk memenuhi target penerimaan pajak daerah, diperlukan langkah ekstensifikasi melalui penambahan basis wajib pajak baru serta optimalisasi penagihan piutang PBB-P2. 

Advertisement

Pemerintah daerah, kata dia, juga harus menghadirkan terobosan kreatif, seperti program pemutihan denda yang terukur dan pemberian insentif kinerja bagi petugas pemungut pajak yang berhasil mencapai atau melampaui target.

"Langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus memberi ruang keringanan beban ekonomi masyarakat," ujarnya.

FPKB memandang bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen vital untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. 

Anas menegaskan, penyesuaian regulasi ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Penyesuaian regulasi harus berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan daya saing ekonomi daerah. Yang terpenting, kebijakan ini tidak boleh menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil," tambahnya.

Fraksi PKB juga menekankan urgensi transparansi dalam perhitungan tarif, kemudahan mekanisme pembayaran melalui digitalisasi layanan, serta optimalisasi pengawasan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Selain itu, pemberian insentif fiskal dan tarif khusus bagi sektor strategis seperti pertanian, UMKM, dan layanan dasar masyarakat dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

"Pajak dan retribusi tidak boleh hanya dipandang sebagai alat pemungutan, tetapi bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi daerah," tegas Anas.

Pada akhir pandangannya, Fraksi PKB mendorong agar pemerintah daerah mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam sosialisasi dan implementasi perda. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima luas, dijalankan efektif, dan benar-benar bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan mempertimbangkan seluruh catatan tersebut, FPKB akhirnya menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.

"Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT dan tetap tegar membela kebenaran," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES