Peristiwa Daerah

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, 13 Ribu Batang Lebih Diamankan di Pacitan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:10 | 5.49k
Salah satu jenis Rokok ilegal yang berhasil diamankan tim gabungan Pacitan dan Bea Cukai Madiun (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Salah satu jenis Rokok ilegal yang berhasil diamankan tim gabungan Pacitan dan Bea Cukai Madiun (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Tim gabungan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, Bea Cukai Madiun, TNI-Polri, dan Kejaksaan berhasil mengamankan sebanyak 13.512 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.

Penindakan ini dilakukan sejak awal tahun hingga 5 Agustus 2025 lalu, sebagai upaya tegas memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, membenarkan capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin mengingat peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Pacitan.

“Benar, hingga 5 Agustus 2025 kemarin tim gabungan telah mengamankan 13.512 batang rokok ilegal. Ini hasil dari serangkaian operasi di berbagai titik, termasuk pasar, toko kelontong, dan lokasi yang kami curigai menjadi jalur distribusi,” ujar Widiyanto, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan. Saat turun ke lapangan, tim gabungan juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko mengenai bahaya dan dampak negatif dari menjual rokok ilegal.

“Kami selalu sampaikan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga bisa berdampak pada kesehatan dan melanggar hukum. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal bisa dikenakan sanksi tegas,” tegas Widiyanto.

Ia menjelaskan, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau sebagian dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan, termasuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Ke depan, Satpol PP bersama tim gabungan berencana kembali menggelar operasi serupa pada September 2025 mendatang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Kami tidak hanya sekali turun. Operasi ini akan kami lakukan secara berkesinambungan agar pelaku jera dan masyarakat semakin paham bahwa menjual rokok ilegal itu dilarang,” ujarnya.

“Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tugas kita semua. Jika masyarakat dan pemerintah bergandengan tangan, peredaran rokok ilegal bisa kita hentikan,” pungkasnya.

Waspada Rokok Ilegal

Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya dibayar.

Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES