Peristiwa Daerah

Operasi Gabungan di Kota Malang Sita 6.767 Bungkus Rokok Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:50 | 14.65k
FOTO: Ist
FOTO: Ist

TIMESINDONESIA, MALANG – Tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil menyita 6.767 bungkus rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, Rabu (13/8/2025) malam.

Operasi yang dimulai pukul 18.00 WIB itu menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Malang. Sebanyak 28 personel dikerahkan, dibagi menjadi dua tim dengan masing-masing beranggotakan 14 orang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, kondusif, dan terkendali.

Advertisement

rokok-ilegal.jpg

Temuan di Kecamatan Sukun dan Lowokwaru

Tim A yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukun menemukan 242 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Jl. Pelabuhan Ketapang dan 253 bungkus dari toko di Jl. Mergan Musala.

Sementara itu, Tim B yang bergerak di Kecamatan Lowokwaru mencatat temuan terbesar, yaitu 4.321 bungkus rokok ilegal dari toko di Jl. Mawar dan 1.951 bungkus dari toko di Jl. Kalpataru.

Seluruh barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Malang untuk penindakan lanjutan, termasuk larangan penjualan kembali.

grebek-rokok-ilegal.jpg

Pemkot Malang Tegaskan Komitmen

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui sinergi lintas instansi.

“Adanya operasi ini adalah bagian dari dukungan penuh Pemkot Malang. Harapan kami, akhir tahun ini barang bukti bisa dimusnahkan,” ujarnya.

Selain penindakan, Pemkot Malang juga mengintensifkan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Heru mengajak warga berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal demi melindungi pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Peraturan Wali Kota Malang terkait tugas, fungsi, dan SOP Satpol PP. (adv)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES