DPRD Kota Malang Segera Bentuk Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai

TIMESINDONESIA, MALANG – Usai adanya aksi demo dari sejumlah aktivis di Kota Malang tentang bahaya sampah plastik dan pencemarannya, DPRD Kota Malang memastikan untuk mendukung dan segera membentuk regulasi.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan dukungannya terhadap gerakan pengurangan plastik sekali pakai di Kota Malang.
Advertisement
Amithya mengatakan, DPRD telah menerima audiensi dari perwakilan masyarakat yang menyuarakan isu tersebut.
“Kemarin sudah diterima oleh Komisi C, dan itu pasti akan menjadi salah satu rekomendasi (pembentukan regulasi) kami,” ujar Amithya, Jumat (15/8/2025).
Menurut Amithya, permasalahan plastik bukan hanya dialami Kota Malang, tetapi menjadi isu nasional. Plastik yang sulit terurai terus menumpuk di sungai, laut, hingga tempat pembuangan akhir, sehingga mengancam kelestarian lingkungan. Ia mencontohkan kebijakan di Bali yang melarang plastik di toko-toko dan berhasil mengurangi jumlah sampah plastik secara signifikan.
“Belajar dari Bali atau Jakarta, ada kebijakan tidak menyediakan kantong plastik. Dulu Kota Malang juga sempat ketat, tapi sekarang mulai longgar lagi meskipun ada plastik berbayar. Kebijakan ini harus kembali digalakkan agar produksi plastik berlebihan bisa ditekan,” ungkapnya.
Sementara, anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi NasDem, Dito Arief Nurakhmadi, menilai perlunya regulasi yang tegas untuk mengatur penggunaan plastik sekali pakai.
“Kami sangat mengapresiasi kampanye bahaya sampah plastik yang mereka lakukan, karena temuan ini levelnya berbahaya. Mikroplastik ditemukan pada ibu hamil dan masyarakat umum di Kota Malang,” kata Dito.
Menurutnya, pengelolaan sampah plastik tidak cukup dilakukan di hilir seperti di TPA atau TPS. Upaya harus dimulai dari hulu melalui pemilahan, pemilihan dan daur ulang sejak awal. Ia mengingatkan, Kota Malang pernah memiliki Surat Edaran (SE) pembatasan plastik pada 2018, namun tidak efektif karena hanya bersifat imbauan.
“Perlu ada regulasi yang mengikat dan mengatur secara detail. Kami mendorong lahirnya Perda inisiatif di Kota Malang. Di Indonesia sudah ada 29 daerah yang menerapkannya, tapi Kota Malang belum. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Senada, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Akhdiyat Syabril Ulum, menilai pembatasan plastik sekali pakai merupakan langkah yang mendesak. Ia mencontohkan, Bali mampu menunjukkan hasil positif setelah menerapkan aturan tersebut.
“Kami ingin Kota Malang semakin baik dalam mengendalikan sampah plastik. Mau tidak mau harus dimulai, kalau tidak kapan lagi,” tuturnya.
Akhdiyat mengakui penerapan peraturan ini akan menimbulkan tantangan, namun dapat diminimalkan melalui sosialisasi yang masif. Ia juga menyoroti sejumlah titik pembuangan sampah seperti di kawasan Muharto yang masih menjadi masalah bersama.
“Kondisi persampahan di Kota Malang harus dikelola dengan baik, dan fokus pada penanganan sampah plastik harus ditingkatkan,” ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |