Berperilaku Baik Jadi Tiket Remisi, Tiga Warga Binaan Rutan Pacitan Ahirnya Bebas

TIMESINDONESIA, PACITAN – Remisi pada momen HUT ke-80 RI menjadi hadiah istimewa bagi 73 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Pacitan (Rutan Pacitan). Dari jumlah itu, tiga orang langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dikurangi.
Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Bambang Setiawan, menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan perubahan sikap selama menjalani hukuman.
Advertisement
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Bambang di Pendopo Kabupaten Pacitan, Minggu (17/8/2025).
Di Rutan Pacitan, perilaku baik bukan sekadar taat aturan. Warga binaan didorong mengikuti berbagai program pembinaan. Ada kegiatan kerohanian untuk memperkuat spiritualitas, pelatihan keterampilan kerja, hingga aktivitas sosial yang membangun rasa tanggung jawab.
Mereka yang disiplin, tidak melakukan pelanggaran, dan aktif dalam kegiatan inilah yang berhak diusulkan menerima remisi.
“Pengurangan masa pidana ini hendaknya dipandang sebagai dorongan agar seluruh warga binaan semakin mengembangkan potensi positif yang mereka miliki selama berada di Rutan,” jelas Bambang.
Selain 73 penerima Remisi Umum, sebanyak 70 warga binaan juga mendapat Remisi Dasawarsa. Dengan begitu, total ada 143 warga binaan yang menerima remisi tahun ini.
“Dengan pemberian remisi tahun ini, tercatat 143 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 3 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi tersebut,” ungkap Bambang.
Makna Kemerdekaan di Balik Jeruji
Bagi warga binaan, remisi bukan hanya soal berkurangnya masa hukuman, tetapi juga pengakuan atas usaha memperbaiki diri.
Seorang penerima remisi yang enggan disebut namanya mengaku bersyukur karena kesempatan itu memotivasinya untuk tidak mengulangi kesalahan.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada negara dan semua pihak di Rutan Pacitan. Remisi ini membuat saya lebih bersemangat untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
Remisi diberikan sesuai aturan yang berlaku. Dasarnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dengan aturan tersebut, setiap narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, berhak mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-80. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |