Peristiwa Daerah

Tiga Tahun Belum Serah Kunci, Pengembang Perumahan di Malang Diadukan ke Dewan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:18 | 5.42k
Audiensi untuk mediasi konflik pengembang perumahan dan pembeli yang merasa dirugikan, bersama Komisi I dan III DPRD Kabupaten Malang, Selasa (19/8/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Audiensi untuk mediasi konflik pengembang perumahan dan pembeli yang merasa dirugikan, bersama Komisi I dan III DPRD Kabupaten Malang, Selasa (19/8/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pembeli perumahan mengadukan persoalan mereka kepada DPRD Kabupaten Malang, Selasa (19/8/2025).

Aduan ini ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Gajayana, dihadiri perwakilan warga, pihak pengembang PT Sirod Sejahtera Abadi, serta sejumlah instansi terkait seperti BPN/ATR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan OPD teknis lainnya.

Advertisement

RDPU tersebut dipimpin oleh Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Ketua Komisi I, Amarta Faza, menegaskan bahwa perlindungan hak konsumen menjadi prioritas utama.

Menurutnya, warga yang sudah melunasi pembayaran rumah berhak segera menerima sertifikat dan kunci. “Kami akan mengawal agar pengembang menuntaskan kewajiban ini tanpa menunda,” ujar Faza.

Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan perizinan. Menurutnya, izin bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan keamanan hukum bagi konsumen.

Komisi I bahkan menegaskan, jika pengembang gagal memenuhi kewajiban membangun rumah sesuai perjanjian, maka mereka wajib mengembalikan dana konsumen.

Komisi-I-dan-III-DPRD-Kabupaten-Malang-a.jpg

DPRD juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta instansi teknis lain untuk mengawasi pelaksanaan aturan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Aris Waskito, menambahkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung tiga tahun. Pembangunan rumah yang seharusnya selesai tak kunjung berjalan.

Dari keterangan pengembang, proyek terhambat karena lahan yang digunakan masuk kategori kawasan hijau, sehingga terkendala izin. “Karena lahan masuk area hijau, proyek tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Dalam mediasi, disepakati bahwa pengembang diberi waktu tiga bulan untuk mengembalikan dana konsumen. Jika tidak dipenuhi, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Salah satu pembeli, Nana, warga Bululawang, menceritakan telah membeli dua unit rumah tipe 36 di Perumahan Sirod River Park, Desa Permanu, Pakisaji, sejak 2021. Ia mengaku sudah membayar Rp240 juta secara tunai, namun hingga kini pembangunan tak kunjung terealisasi.

“Kami sudah empat kali membuat adendum perjanjian, tapi rumah tidak pernah dibangun. Terakhir dijanjikan serah terima kunci Desember 2024, tapi tetap tidak terealisasi,” ungkapnya.

Kini, bersama sembilan pembeli lainnya, Nana menuntut pengembang segera mengembalikan uang mereka dalam waktu tiga bulan. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, mereka siap menempuh jalur hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES