Fraksi PKB DPRD Kota Malang Tolak Kenaikan Pajak, Desak Revisi Perda PDRD

TIMESINDONESIA, MALANG – Fraksi PKB DPRD Kota Malang menegaskan penolakannya terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut dinilai memberatkan masyarakat karena adanya kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman serta penerapan tarif tunggal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 sebesar 0,2 persen.
Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi menilai ambang batas PBJT Rp15 juta terlalu rendah dan seharusnya berada pada kisaran Rp25–30 juta. Ia juga menyoroti lonjakan PBB yang naik hampir 400 persen dari tarif sebelumnya.
Advertisement
“Sejak awal kami konsisten menolak. Kebijakan ini jelas membebani warga,” ujar Wafi, Sabtu (23/8/2025).
PKB mendesak Pemkot Malang segera merevisi perda atau minimal menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang lebih berpihak pada masyarakat. Menurut Saniman, pemerintah harus mempertimbangkan stimulus dan koefisien pajak yang tidak mencekik rakyat.
Selain itu, PKB meminta Pemkot lebih kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengandalkan kenaikan tarif.
“Tutup dulu kebocoran sektor pajak dan retribusi. Itu akan lebih efektif daripada sekadar menaikkan tarif,” ungkapnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Fraksi PKB, Muhammad Anas Muttaqin menambahkan, meski aturan merujuk batas maksimal 0,5 persen sesuai Kemendagri, penerapannya harus menyesuaikan kemampuan masyarakat.
“Jangan sampai memicu gejolak seperti di daerah lain,” kata Anas.
Senada, anggota Fraksi PKB, Fathol Arifin, menegaskan Pemkot sebaiknya mencari sumber pendapatan alternatif.
“PAD bisa naik tanpa harus membebani rakyat dengan tarif pajak baru,” pungkas Fathol. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |