Sebanyak 3.986 Pekerja Rentan di Sumba Timur Terlindungi Jamsostek

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Sebanyak 3.986 pekerja rentan di Kabupaten Sumba Timur terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu saat peluncuran kartu BPJS Ketenagakerjaan serta pembukaan rekening Bank NTT bagi peserta rentan sektor informal Provinsi NTT. Acara ini dihadiri juga oleh Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala DPMD Kabupaten Sumba Timur di Aula Setda Sumba Timur, Senin (25/8/2025).
Advertisement
Sekda Umbu Ngadu Ndamu mengatakan, program ini merupakan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Timur dalam menyuskeskan program Jamsostek. Oleh karenanya Pemerintah Provinsi NTT telah melaksanakan program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan.
“Program ini diinisiasi oleh Gubernur NTT Bapak E. Melkiades Laka Lena terkait masyarakat pekerja rentan yang sudah terlindungi dari anggaran Provinsi NTT sebanyak 100.000 pekerja rentan sedangkan untuk Kabupaten Sumba Timur ada sebanyak 3.986 pekerja rentan yang terlindungi Jamsostek,” katanya.
Menurut Umbu Ndamu, dengan terlindungnya 3.986 pekerja rentan di 22 Kecamatan diwilayah Kabupaten Sumba Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat yang hal itu tampak dilakukan dengan launching secara seremonial bagi pekerja rentan.
Ia berharap, apa yang dilakukan Pemda Kabupaten Sumba Timur dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani dapat dijadikan pilot project yang merupakan salah satu contoh Kepala Daerah yang benar-benar mendukung program prioritas Pemerintah Pusat.
“Tentunya Pemda Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk melindungi para pekerja rentan dan mudah-mudahan terus berkelanjutan serta perlindungan ini bisa merata kepada seluruh masyarakat,” ungkap Umbu Ndamu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |