Soal Penyegelan Ratusan Kios Pasar Tradisional, Surat Rekomendasi DPRD Kota Madiun Tak Digubris

TIMESINDONESIA, MADIUN – Penyegelan ratusan kios dan los pasar tradisional di Kota Madiun tidak hanya memancing reaksi pedagang.
Reaksi juga muncul dari DPRD Kota Madiun. Surat rekomendasi dewan kepada Pemkot Madiun berdasar hasil audiensi dengan pedagang pasar tradisional seolah tidak digubris dengan adanya penyegelan tersebut.
Advertisement
Dalam surat yang dikirim pada 12 Agustus 2025 lalu, dewan menyampaikan beberapa poin rekomendasi berdasar aspirasi dan tuntutan pedagang pasar tradisional saat audiensi.
Perwakilan pedagang dari Pasar Srijaya, Pasar Besar Madiun dan Pasar Sleko meminta agar perda tentang retribusi daerah ditinjau ulang terkait besaran retribusi, periode pembayaran, aturan balik nama dan pembinaan.
Pedagang juga menuntut agar surat peringatan dan penyegelan dihentikan dan berharap Pemkot Madiun memberikan sosialisasi dan membangun komunikasi yang baik dengan pedagang.
Namun, surat rekomendasi yang dikirim DPRD Kota Madiun itu belum dibalas oleh Pemkot Madiun. Justru kemudian ada tindakan penyegelan kios dan los pada Senin 25 Agustus 2025. "Sampai sekarang tidak ada jawaban apa-apa. Seharus dibalas secara tertulis juga," ujar Dwi Djatmiko anggota Komisi 2 DPRD Kota Madiun, Rabu (27/8/2025).
Kokok Patihan panggilan akrab Dwi Djatmiko mengatakan, audiensi merupakan penyampaian aspirasi pedagang pasar kepada DPRD yang diwakili Komisi 2. Hasil audiensi tersebut menjadi dasar rekomendasi DPRD yang disampaikan secara tertulis kepada wali kota.
"Apakah rekomendasi itu disetujui, ditunda atau ditolak, harus ada jawaban tertulis. Kalau pun tidak disetujui, paling tidak diberikan solusi," jelas Kokok.
Menurut Kokok, surat rekomendasi merupakan bukti bahwa DPRD menindaklanjuti aspirasi pedagang. Jika rekomendasi tersebut tidak direspons justru kemudian ada penyegelan, bisa muncul anggapan audiensi tidak ada gunanya.
"Itu bisa membuat pedagang kecewa. Percuma menyampaikan aspirasi ke dewan kalau akhirnya tetap disegel tanpa sosialisasi," kata Kokok.
Anggota Fraksi Perindo itu mengingatkan, DPRD adalah mitra kerja Pemkot Madiun dan sebaliknya. Seharusnya dalam menjalankan pemerintahan prinsipnya saling menghargai. "Dengan tidak membalas surat, menurut saya, Pemkot Madiun tidak menghargai DPRD sebagai mitra kerja. Dewan sepertinya tidak dianggap," ujar Kokok.
Pasca penyegelan kios dan los, menurut Kokok, DPRD Kota Madiun perlu bersurat kembali dengan melampirkan surat rekomendasi sebelumnya dan meminta jawaban tertulis dari Pemkot Madiun. "Kalau penyegelan tetap akan dilanjutkan ya surat DPRD dijawab dulu. Supaya tidak terkesan eksekutif bertindak sepihak tanpa komunikasi," tegas Kokok.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan yang dikoordinir dinas perdagangan melakukan penyegelan ratusan kios dan los pasar tradisional di Kota Madiun. Dasar penyegelan adalah Perda No 9/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda No 16/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Wali Kota No 86 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |