Peristiwa Daerah

BAHU NasDem Soroti Aksi Demo Gubernur Jatim, Pemakzulan Tak Bisa Lewat Jalanan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:01 | 8.76k
Ketua BAHU NasDem, Syaiful Ma’arif. (FOTO: Dok.NasDem)
Ketua BAHU NasDem, Syaiful Ma’arif. (FOTO: Dok.NasDem)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua BAHU NasDem Syaiful Ma’arif, menanggapi aksi demonstrasi yang digelar oleh mantan Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Cak Sholeh.

Demo tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Advertisement

Menurut Syaiful, aksi demo itu tidak merepresentasikan sikap resmi Partai NasDem. Bahkan, yang bersangkutan dinilai berpotensi melanggar Kode Etik Advokat.

Aksi tersebut dilakukan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan hukum terkait pasangan Khofifah-Emil pada 4 Februari 2025, yang menegaskan posisi mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tetap sah.

Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa Cak Sholeh sudah tidak lagi menjabat di BAHU NasDem sejak 10 bulan lalu.

"Apa yang dilakukan Cak Sholeh adalah sikap pribadi, bukan suara resmi dari Partai NasDem," tegas Syaiful, Rabu (27/8/2025).

Dalam rencana aksinya pada 3 September 2025 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Cak Sholeh menyerukan pemakzulan gubernur.

Syaiful Ma'arif berpendapat bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 3 huruf g–h dan Pasal 4 huruf a, yang mewajibkan advokat untuk menjaga martabat, jujur, dan bertanggung jawab.

Penggunaan media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk menghasut massa agar menuntut pemakzulan dianggap telah menjadikan profesi advokat sebagai alat provokasi politik.

"Secara hukum, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta pasal-pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang menyesatkan dan pencemaran nama baik," tegasnya.

Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan Melalui Jalanan

Pandangan para ahli hukum juga memperkuat argumen ini. Mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui prosedur hukum dan konstitusi, bukan melalui tekanan massa.

Senada, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengingatkan agar profesi advokat tidak digunakan untuk kepentingan politik.

"Jika digunakan untuk provokasi politik, maka itu menyimpang dari kehormatan profesi," ujar Otto.

Hingga saat ini, dukungan Partai NasDem terhadap pasangan Khofifah-Emil tetap solid dan akan terus mengawal proses demokrasi di Pilgub Jatim sesuai konstitusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES