Peristiwa Daerah

Pemkab Majalengka Berikan Insentif Pajak PBB-P2, Warga Bisa Nikmati Pembebasan Denda

Selasa, 09 September 2025 - 08:57 | 11.68k
Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Insentif Pajak berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.889-BAPENDA/2025. 

Advertisement

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat Kabupaten Majalengka mendapatkan kesempatan membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pembebasan sanksi administrasi ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak.

Pertama, untuk tahun pajak 2020 hingga 2024 yang dapat dibayarkan mulai 1 September sampai 31 Desember 2025. Kedua, untuk tahun pajak 2025 yang hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.

Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar menegaskan bahwa program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

"Insentif ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak," ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Rachmat menjelaskan, untuk mempermudah masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, hingga Bank BJB serta PT Pos Indonesia.

Dengan adanya program ini, Pemkab Majalengka optimis penerimaan pajak daerah akan semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES