Peristiwa Daerah

Defisit APBD Jatim Melonjak Menjadi Rp4,39 Triliun

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 | 7.22k
Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/9/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (foto: zisti shinta/TIMES Indonesia)
Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/9/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (foto: zisti shinta/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Selasa (9/9/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak Rouf, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Seluruh fraksi DPRD Jatim menyatakan setuju terhadap perubahan APBD 2025, meski disertai sejumlah catatan penting yang wajib ditindaklanjuti pemerintah provinsi. Musyafak menegaskan, catatan tersebut harus menjadi perhatian serius agar pelaksanaan anggaran tetap terarah.

Advertisement

“Semua fraksi sudah sepakat, sehingga kita tandatangani dan segera dikirim ke Mendagri untuk dievaluasi sebelum dilaksanakan,” ujarnya.

Musyafak juga menekankan bahwa Perubahan APBD 2025 harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Perubahan anggaran ini berdampak pada meningkatnya defisit daerah, dari semula Rp1,775 triliun menjadi Rp4,397 triliun. Lonjakan defisit terjadi karena Belanja Daerah naik lebih tinggi, dari Rp30,223 triliun menjadi Rp32,996 triliun. Sementara itu, Pendapatan Daerah hanya meningkat tipis dari Rp28,448 triliun menjadi Rp28,599 triliun. Kekurangan anggaran tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto daerah.

Meski defisit membengkak, Pemprov Jatim menegaskan tetap memprioritaskan pembangunan pada sektor strategis. Anggaran akan diarahkan ke belanja modal yang produktif, terutama untuk infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan sumber daya manusia.

Persetujuan DPRD ini menjadi sinyal kuat adanya kolaborasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara bijak, efektif, dan pro-rakyat. Tujuan akhirnya, alokasi APBD benar-benar dapat menyentuh kebutuhan masyarakat dan diawasi ketat demi peningkatan kesejahteraan warga Jawa Timur. (*)

 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES