DPRD Banyuwangi Desak Penutupan Pengelolaan Sampah Kedungrejo

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi mendesak agar Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, segera ditutup. Desakan ini muncul setelah Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat, pada 10 September 2025 lalu, yang mengungkap dugaan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan akibat pengelolaan sampah yang buruk di lokasi tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Yuliawan Bambang Sukiyanto, turut mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, Dwi Handayani, Camat Muncar, Trisetia Supriyanto, Kepala Desa Kedungrejo, Ahmad Zaiho, jajaran BPD Desa Kedungrejo dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Advertisement
Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Surya Wirawan, yang mendampingi warga, mengungkapkan bahwa masalah ini sudah berulang kali terjadi. Menurutnya, pengelolaan sampah di TPS tersebut tidak maksimal dan cenderung menumpuk hingga berhari-hari. Bahkan, sudah beberapa kali mediasi hingga penutupan sementara, Namun, masalahnya selalu berulang.
"Kondisi ini jelas merugikan warga, terutama ibu hamil, balita, dan lansia yang rentan terdampak polusi," ujarnya, Kamis, (11/9/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Yuliawan Bambang Sukiyanto, menyatakan bahwa pengelolaan sampah di TPS Kedungrejo tidak sesuai fungsinya. "Fungsi TPS itu seharusnya hanya menjadi titik singgah sementara, bukan tempat pembuangan permanen," jelasnya.
Penumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik menyebabkan bau tidak sedap, menjadi sarang penyakit, dan mencemari lingkungan. Untuk menghindari konflik sosial, Komisi IV pun sepakat meminta pemerintah daerah untuk menutup TPS tersebut.
"Kita sudah temukan solusinya, Komisi IV telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup bahwa TPS yang berlokasi di nol kilometer dari lingkungan warga itu harus ditutup karena dampaknya kurang baik bagi masyarakat," tegas Yuliawan.
Sebagai solusi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) siap membantu penanganan sampah di Desa Kedungrejo dengan mengalihkannya ke Tempat Pembuangan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Desa Tembokrejo. TPS3R ini memiliki kapasitas hingga 40 ton per hari dan mampu melayani pengelolaan sampah dari 10 desa di Kecamatan Muncar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handayani menambahkan bahwa penanganan sampah dengan cara dibakar itu dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah maupun Perda Kabupaten Banyuwangi No.6 Tahun 2022.
”Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana,” katanya.
Selain itu, DLH Banyuwangi juga telah berulang kali membantu penanganan sampah di Desa Kedungrejo dan mengajak agar sampah yang dihasilkan masyarakat setempat dikelola di TPS3R Desa Tembokrejo namun tidak pernah dilaksanakan. Bahkan pihaknya seringkali melakukan sosialisasi, pendampingan pengelolaan sampah dengan baik.
”Penumpukan sampah di Desa Kedungrejo ini terus berulang, ini tadi diberikan solusi kalau memang tidak bisa mengelolah sampah dengan baik di wilayahnya, bisa dikelola di TP3R Desa Tembokrejo,” jelas Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani. (*):
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |