Resah dan Mengeluh, Eks Karyawan PDAM Kota Madiun Juga Diharuskan Mengembalikan Jaspro

TIMESINDONESIA, MADIUN – Pengembalian jasa produksi (jaspro) PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) ternyata tidak hanya dibebankan karyawan aktif saja. Karyawan yang sudah pensiun bahkan meninggal dunia tak luput dari keharusan pengembalian.
Permintaan pengembalian jaspro tersebut disampaikan saat pertemuan eks karyawan di kantor PDAM Kota Madiun pada 13 September 2025. Berdasar daftar absensi tertera 60 nama karyawan purna tugas. Empat nama di antaranya tertulis keterangan ahli waris. Namun info yang diterima hanya sekitar 10 orang saja yang hadir.
Advertisement
"Yang diundang sekitar 60 orang. Tapi yang datang nggak lebih 10 orang," ujar eks karyawan yang minta namanya tidak disebut, Rabu (17/9/2025).
Pada pertemuan tersebut, Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Madiun menyampaikan agar eks karyawan mengembalikan jaspro yang diterima. Pengembalian tersebut berdasar rekomendasi BPK RI berdasar LHP tahun 2023. Jaspro yang dikembalikan adalah penerimaan tahun 2021 dan 2022.
"Banyak yang mengeluh, resah, dan takut. Ada yang sampai bilang uang sudah habis, bagaimana mau mengembalikan? Bahkan ada yang ahli warisnya disuruh mengembalikan, padahal pegawainya sudah meninggal," ungkapnya.
Soal kesediaan pengembalian, sebagian besar eks karyawan masih menunggu perkembangan. Karena banyak yang takut, bingung, dan tidak tahu harus bagaimana. Apalagi ada yang didatangi ke rumah dan diminta membuat surat pernyataan jika tidak bersedia mengembalikan.
"Kalau saya pribadi, kalau prosesnya sudah benar kemudian ada kesalahan ya tanggungjawab direksi. Kecuali prosesnya salah, karyawan mengembalikan tidak apa-apa," tegas eks karyawan yang pernah 35 tahun bekerja di PDAM.
Sepengetahuannya, proses pembagian jaspro sudah prosedural. Ada tahapan audit oleh akuntan publik untuk menentukan keuntungan perusahaan. Disusul rapat direksi dan dewan pengawas untuk menentukan besaran jaspro dan diajukan persetujuan ke kuasa pemilik modal yakni wali kota.
"Intinya, telusuri dulu apakah proses pembagian jaspro waktu itu sudah sesuai prosedur atau tidak," tegasnya.
Eks karyawan juga berharap ada transparansi terkait nominal pengembalian jaspro. Nominal seharusnya didasarkan pada daftar penerimaan jaspro yang ditandatangani saat penerimaan. Dokumen tersebut tersimpan sebagai arsip di bagian keuangan PDAM Kota Madiun.
"Apakah yang harus dikembalikan sesuai dengan penerimaan ya ditunjukkan daftarnya waktu menerima dulu," katanya.
Saat dikonfirmasi, Dirut PDAM Kota Madiun enggan memberikan penjelasan. Didatangi di kantornya pada Rabu (17/9/2024) sekitar pukul 14.35 WIB, Suyoto tidak ada di tempat.
Pertanyaan yang disampaikan lewat WhatsApp dijawab singkat. "Mohon maaf. Sementara no comment," jawab Suyoto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |