Peristiwa Daerah

Surabaya Gencarkan Efisiensi Energi Lewat Green Building dan Konsep Compact City

Rabu, 17 September 2025 - 18:07 | 5.07k
Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad dalam seminar Efisiensi Energi dan Energi Terbarukan pada Bangunan di Auditorium Pascasarjana ITS. (Foto: Diskominfo Surabaya)
Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad dalam seminar Efisiensi Energi dan Energi Terbarukan pada Bangunan di Auditorium Pascasarjana ITS. (Foto: Diskominfo Surabaya)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, isu efisiensi energi dan energi terbarukan bukan sekadar wacana bagi Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya

Menurutnya, sektor bangunan memiliki kontribusi utama dalam hal konsumsi energi. Berdasarkan data global yang Irvan dapatkan, sektor bangunan menjadi kontributor utama dan menyumbang sekitar 40 persen emisi energi di tahun 2030. 

Advertisement

Irvan menyampaikan, hal ini sesuai dengan Visi Kota Surabaya yakni Transformasi Kota Surabaya Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan. 

“Nah, di sini ada kata berkelanjutan, lima kata ini yang menjadi motivasi kami dan arah kebijakan ke depannya,” kata Irvan, dikutip Rabu (17/9/2025). 

Untuk menerapkan efisiensi energi dan energi terbarukan, Irvan menyebut, pemkot menerapkan Compact City. Konsep tersebut diterapkan sesuai dengan misi Wali Kota Eri Cahyadi, yakni Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan. 

“Melalui misi ini, kami berfokus pada pelayanan publik, dan tidak fokus pada mobilitas. Melalui konsep ini, pemkot mendekatkan pelayanan publik dengan masyarakat, mulai kesehatan, sekolah, pelayanan RW, sehingga warga tidak perlu bertransport. Karena mobility (mobilitas) adalah bagian dari energi, sehingga kami dekatkan (pelayanan),” ujar Irvan. 

Untuk mendukung efisiensi energi dan energi terbarukan, Pemkot Surabaya juga menerapkan peraturan Bangunan Gedung Hijau (BGH) atau Green Building. Adanya aturan ini, setiap pembangunan gedung di Surabaya harus memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan, dalam menghemat air dan sumber daya melalui penerapan prinsip BGH sesuai fungsi dan klasifikasi dalam setiap penyelenggaraannya. 

“Jadi ada pengelolaan tapak, mulai dari menghadap matahari, pintunya, atau desain arsitekturnya. Efisiensi penggunaan energinya, efisiensi penggunaan airnya, kualitas udara dalam ruangan, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sampah, hingga pengelolaan air limbahnya,” paparnya.

Lebih lanjut, menurut Irvan, semua ini akan bisa dicapai jika dilakukan dengan cara bergotong royong, mulai dengan perguruan tinggi, unsur media, masyarakat, pihak swasta, hingga komunitas. 

Dalam kesempatan ini Irvan juga menyampaikan bahwa pemkot membuka pintu lebar bagi siapa saja yang ingin berdiskusi dan menyampaikan inovasi terkait efisiensi energi dan energi terbarukan.

“Silahkan bagi yang ingin berdiskusi bisa melalui Bappedalitbang untuk perencanaan, dan kami juga sempat berdiskusi dengan melibatkan Gen Z juga terkait perencanaan 20 tahunan RPJP, RPJM, hingga rencana tahunan kami juga melibatkan anak-anak muda,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, penerapan Green Building sudah diterapkan oleh Pemkot Surabaya pada beberapa bangunan pemerintahan seperti Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Gedung Bappedalitbang, penggunaan solar cell di kantor pemerintah, sekolah, hingga trafficlight. Dalam mendukung efisiensi energi dan energi terbarukan, pemkot juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Benowo pertama di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES