Peristiwa Daerah

Mangkir di Sidang Pelanggaran Disiplin, Oknum Kadis di Kota Banjar Bakal Dijadwalkan Ulang

Rabu, 17 September 2025 - 20:03 | 6.06k
Wali Kota Banjar memberikan keterangan pers terkait mangkirnya NK dalam sidang kode etik pelanggaran disiplin. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Wali Kota Banjar memberikan keterangan pers terkait mangkirnya NK dalam sidang kode etik pelanggaran disiplin. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Oknum Kepala Dinas di Kota Banjar yang terjerat kasus dugaan penggelapan iuran peserta Diklatpim Tahap II Angkatan IV tahun 2025 di BKPSDM Jawa Barat mangkir dalam sidang kode etik pelanggaran disiplin hari ini (17/9/2025).

Hal ini diungkap Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono yang menyebut alasan NK tidak hadir dalam sidang tersebut dikarenakan sakit.

Advertisement

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk mengikuti sidang tapi tadi ada perwakilannya yang datang dan mengabari bahwa yang bersangkutan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter," ungkap Wali Kota Banjar di ruang kerjanya.

Wali Kota Banjar menegaskan bahwa penjadwalan ulang dilakukan agar NK dapat menjalani sidang terhitung 7 hari sejak hari ini.

"Pelanggaran disiplinnya memang dikategorikan berat. Saya mendapatkan perintah langsung dari Sekda Jawa Barat untuk memberikan penanganan atas perbuatan yang dilakukan NK. Persoalannya, NK ini telah mencoreng nama baik Pemprov Jabar dan juga Pemkot Banjar," ujarnya.

Sudarsono menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila sidang kode etik tersebut selesai digelar.

Sebelumnya, NK menjadi perwakilan kepala dinas dari Kota Banjar yang mengikuti Diklatpim tahap 2 angkatan IV tingkat nasional di BKPSDM Provinsi Jawa Barat.

"NK ditunjuk sebagai bendahara untuk mengumpulkan iuran peserta diklat dan ternyata uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadinya," jelasnya.

Atas persoalan tersebut, NK yang berapa kali absen dari diklatpim tersebut akhirnya dinyatakan gagal lulus dan harus mengembalikan biaya diklat ke Pemerintah Kota Banjar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES