Peristiwa Daerah

Penipuan Bermodus Open Donasi Jambore, Catut Nama Kajati NTT

Sabtu, 20 September 2025 - 17:47 | 6.35k
Ilustrasi penipuan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi penipuan. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, NTT – Kembali Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menghimbau kepada masyarakat, instansi pemerintah serta pimpinan daerah agar tetap waspada penipuan bermodus open donasi jambore dengan mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, SH, MH.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana, SH,MH dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (20/9/2025).

Advertisement

Menurutnya, penipuan bermoduskan open donasi jambore untuk acara jambore anak yatim Al Hilal 2025 bahkan telah beredar pamflet digital yang menggunakan logo Kejaksaan serta mencatut nama Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH, MH.

“Dalam pamflet itu, oknum tersebut tidak bertanggung jawab mencantumkan nomor rekening dan mengajak masyarakat untuk memberikan donasi namun modus operandi yang digunakan adalah menyebar pamflet digital dan pesan WhatsApp dengan tujuan meyakinkan masyarakat agar menyalurkan dana bantuan,”ujar Raka.

Hal tersebut Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati NTT melakukan klarifikasi resmi yakni, informasi tersebut adalah penipuan dan merupakan upaya mencemarkan nama baik institusi dengan cara-cara yang merugikan masyarakat.

Seluruh kegiatan resmi Kejati NTT hanya diumumkan melalui saluran resmi Kejaksaan baik website, media sosial terverifikasi maupun siaran pers. Sedangkan pamflet yang beredar menggunakan logo Kejaksaan dan mencatut nama Kajati NTT adalah tidak benar dan merupakan penipuan.

Kejati NTT menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi donasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Melalukan konfirmasi langsung ke pihak Kejati NTT melalui kanal resmi jika menerima permintaan donasi mencurigakan.

Segera melaporkan kepadaa parat penegak hukum jika menemukan atau menjadi korban dari modus penipuan ini.

“Kejati NTT terus berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan menindak tegas setiap pihak yang merusak nama baik institusi dengan cara-cara penipuan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa akan membantu aparat penegak hukum memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat,”tegas Raka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES