Peristiwa Daerah Menyapa Nusantara

Kementerian ESDM Hentikan Sementara 15 Tambang di Sulawesi Tengah

Rabu, 24 September 2025 - 12:13 | 8.18k
Hutan gundul akibat tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto: Auriga Nusantara via Betahita.id)
Hutan gundul akibat tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto: Auriga Nusantara via Betahita.id)

TIMESINDONESIA, PALU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas 15 perusahaan tambang mineral dan logam di Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah tersebut diambil lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, pada 18 September 2025. Dalam surat yang dikutip di Palu, Rabu, disebutkan bahwa sanksi berlaku selama 60 hari.

Advertisement

Apabila dalam tenggat waktu tersebut perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi, izin usaha pertambangan (IUP) mereka terancam dicabut secara permanen.

“Pemberian sanksi dilakukan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan. Setiap pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan,” jelas Winarno dalam surat edaran tersebut.

Aturan Reklamasi Tambang

Kewajiban penempatan jaminan reklamasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Dana jaminan itu dipergunakan untuk pemulihan lahan pascatambang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat.

Meski kegiatan tambang dihentikan sementara, perusahaan tetap wajib menjalankan kewajiban lain, termasuk pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah operasional mereka.

Apabila perusahaan telah menempatkan jaminan sesuai ketentuan hingga tahun 2025, sanksi otomatis akan dicabut. Namun jika tetap membandel, izin usaha bisa dicabut secara permanen oleh pemerintah.

15 Tambang di Sulawesi Tengah yang Disanksi

Adapun 15 perusahaan di Sulawesi Tengah yang dihentikan sementara kegiatannya adalah:

  1. CV Tiga Dara

  2. CV Warsita Karya

  3. PT Anugerah Arga Pratama

  4. PT Anugerah Tompira Nikel

  5. PT Berlian Hitam Sejahtera

  6. PT Citra Anggun Baratama

  7. PT Citra Molamahu

  8. PT Dotata Utama

  9. PT Luwuk Gas Sejati

  10. PT Macro Puri Indah Perkasa

  11. PT Mulai Dari Indonesia

  12. PT Multi Dinar Karya

  13. PT Pantas Indomining

  14. PT Trio Kencana

  15. PT Vio Resources

Langkah Kementerian ESDM ini merupakan bagian dari penghentian sementara terhadap 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia yang melanggar kewajiban serupa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES