Peristiwa Daerah

Bantuan Sosial Juriya, KPM Difabel di Probolinggo Akan Dihantarkan ke Rumah

Rabu, 24 September 2025 - 20:07 | 5.49k
Juriya, KPM PKH penyandang disabilitas menerima kunjungan dari pendamping PKH yang memfasilitasi proses pembukaan rekening bantuan sosial miliknya (Foto: Baihaqi for TIMES Indonesia)
Juriya, KPM PKH penyandang disabilitas menerima kunjungan dari pendamping PKH yang memfasilitasi proses pembukaan rekening bantuan sosial miliknya (Foto: Baihaqi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Perjuangan Juriya, seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk mencairkan bantuan sosial atau bansos akhirnya menemui titik terang.

Setelah gagal melakukan verifikasi sidik jari di bank, kini pihak bank berjanji akan mengantar langsung bantuan dan rekeningnya ke rumah Juriya.

Advertisement

Sebelumnya, Juriya (59), warga Desa Bermi, Kecamatan Krucil, harus menempuh perjalanan sekitar 35 kilometer ke Bank BNI KCP Kraksaan untuk mengaktifkan rekeningnya. Namun, prosesnya terkendala karena jari-jarinya yang tidak sempurna gagal dalam pemindaian sidik jari.

Padahal, ia adalah satu dari 14 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau KPM PKH asal Desa Bermi, yang harus menjalani proses pembukaan rekening secara kolektif (burekol).

"Saya sampai dibelikan nasi oleh pendamping (PKH) karena sudah kurang sehat," ujar Juriya, yang harus menunggu berjam-jam di halaman bank dan akhirnya pulang dengan tangan hampa.

Dinsos dan BNI Berkoordinasi, Temukan Solusi Jitu

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, menyebut kasus ini sebagai miskomunikasi yang kini telah diselesaikan melalui koordinasi aktif antara Dinsos dan pihak bank.

Menurutnya, meskipun prosedur bank harus menjadi pegangan, ada kasus-kasus khusus yang memerlukan kebijakan yang lebih fleksibel, terutama bagi penyandang disabilitas.

Solusi konkret pun ditemukan. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos, Siti Mariam, menjelaskan bahwa Juriya akan membuat surat kuasa yang disetujui Dinas Sosial.

Surat ini akan memberikan kewenangan kepada pendamping PKH untuk mengurus pencairan bantuannya.

"Hari ini surat kuasanya diproses oleh pendamping. Kalau selesai hari ini, besok kami akan mengawal langsung prosesnya di BNI," kata Siti Mariam.

Rachmad menambahkan, kasus Juriya menjadi momen penting bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi. "Ke depan, yang akan mendampingi Juriya dalam bertransaksi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Bank Berkomitmen, Layanan Diantar ke Rumah

Pihak BNI, melalui keterangan dari Dinas Sosial, juga telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Lebih dari itu, mereka mengambil langkah proaktif untuk memastikan hak Juriya terpenuhi.

Setelah proses pengurusan surat kuasa selesai, pihak bank berjanji akan langsung mengantarkan bantuan dan rekeningnya ke kediaman Juriya di Desa Bermi. Solusi ini menjadi contoh penting bagi lembaga lain tentang bagaimana pelayanan publik harus beradaptasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat difabel.

Peristiwa ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah dan lembaga swasta dalam mewujudkan komitmen yang sejalan dengan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES