Peristiwa Daerah

Polda Metro Jaya Tegaskan Hoaks Larangan Isi BBM untuk Kendaraan dengan Pelat Mati

Jumat, 26 September 2025 - 19:38 | 6.02k
Pompa BBM pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, dipasangi garis polisi akibat insiden tercampurnya pertalite dengan solar, Senin (4/8/2025). ANTARA
Pompa BBM pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, dipasangi garis polisi akibat insiden tercampurnya pertalite dengan solar, Senin (4/8/2025). ANTARA

TIMESINDONESIA, MALANGPolda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut kendaraan dengan pelat nomor mati atau pajak nonaktif dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

“Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu,” tegas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Advertisement

Dekananto menyebut isu tersebut sengaja disebar untuk menimbulkan keresahan publik. “Khususnya teman-teman ojol dan masyarakat lainnya, silakan isi BBM seperti biasa. Tidak ada larangan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina juga melalui akun Instagram resminya (23/9) membantah isu pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan bermotor. Pertamina menegaskan, klaim soal penghentian layanan untuk kendaraan dengan status pajak tidak aktif adalah hoaks.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan waktu atau syarat pajak kendaraan untuk pengisian BBM di SPBU Pertamina.

Pertamina mengimbau masyarakat agar selalu mengecek informasi melalui akun resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang beredar di media sosial. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES