Peristiwa Daerah

Kasus Penggelapan Iuran Diklatpim, Kepala OPD di Kota Banjar Disanksi Penurunan Pangkat

Jumat, 26 September 2025 - 20:43 | 5.73k
Wali Kota Banjar saat membacakan sanksi untuk NK, Kepala OPD yang diduga menggelapkan iuran Diklatpim. (Foto: Susi/Times Indonesia)
Wali Kota Banjar saat membacakan sanksi untuk NK, Kepala OPD yang diduga menggelapkan iuran Diklatpim. (Foto: Susi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Nasib NK, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang sebelumnya diberitakan diduga menggelapkan uang iuran peserta Diklatpim, kini sudah diputus melalui sidang etik yang dipimpin langsung Wali Kota, Ir H Sudarsono.

Kepada sejumlah awak media yang meliput, Wali Kota menyebut bahwa sidang kali ini juga tidak dihadiri NK karena yang bersangkutan sakit.

Advertisement

"Kendati demikian, kami tetap harus memberikan keputusan terkait sanksi atas perbuatan yang bersangkutan," jelas Wali Kota, Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan hasil sidang tim yang digelar hari ini, Wali Kota Banjar menyampaikan bahwa NK hanya diberikan sanksi penurunan pangkat tanpa menurunkan jabatannya sebagai Kepala OPD dimana NK berdinas saat ini.

"Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama setahun ya sehingga untuk tunjangan dan yang lainnya yang nanti diterima NK akan menyesuaikan," jelasnya.

Selain penurunan pangkat, NK juga diminta mengembalikan uang kegiatan peningkatan kompetensi JPT untuk NKP senilai Rp24.445.000 ke kas daerah.

"Uang tersebut harus dikembaikan karena NK tidak lulus dalam Diklatpim tersebut. Tidak lulusnya tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak menghadiri kegiatan sehingga dinilai melanggar disiplin dan menjadi tidak memberikan manfaat," jelasnya.

Sementara untuk uang iuran peserta Diklatpim tingkat II angkatan IV tahun 2025 yang diselenggarakan di BKPSDM Provinsi Jawa Barat senilai Rp125.358.000, disebut Sudarsono akan diselesaikan dengan pengembalian.

"Jadi NK sudah berkomunikasi dengan Ketua Angkatan dan menyepakati untuk uang iuran peserta menjadi pinjaman NK yang akan dikembalikan ke peserta. Saat ini, NK juga sudah mulai mengangsur pengembalian uang tersebut," jabarnya.

Pelanggaran disiplin yang dilakukan NK, tambah Wali Kota, berupa pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Wali Kota menegaskan bahwa proses penegakan disiplin tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini juga telah memenuhi hak-hak PNS yang bersangkutan untuk melakukan upaya administratif.

“Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkot Banjar untuk senantiasa menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus taat kepada aturan serta menjaga integritas sebagai ASN,” tegasnya.

Pemberian sanksi kepada NK, tim etik juga mempertimbangkan status NK yang sebelumnya belum pernah mendapatkan hukuman.

"NK selama ini memberikan banyak terobosan dan inovasi kepada pemerintah daerah. Dengan terobosan-terobosan dan inovasi tersebut sehingga indeks-indeks pengukuran kinerja pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah meningkat," pungkasnya. (*)


**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES