Bank Mandiri Digugat Nasabah KPR, Sidang di PN Kota Madiun Masuki Tahap Mediasi

TIMESINDONESIA, MADIUN – Pengadilan Negeri Kota Madiun (PN Kota Madiun) menggelar sidang perkara perdata antara Dwi Ernawati warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun sebagai penggugat dan PT Bank Mandiri (Persero) selaku tergugat. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud tersebut berlangsung singkat.
"Karena ini perkara perdata maka akan ditempuh upaya mediasi terlebih dahulu," ujar Raja saat memimpin sidang, Senin (29/9/2025).
Advertisement
Dijelaskan, mediasi merupakan upaya mendapatkan win win solution dan dimungkinkan berujung perdamaian. Mediasi perkara perdata adalah proses penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan dengan bantuan mediator netral, diwajibkan sebelum pemeriksaan pokok perkara di pengadilan dan diatur oleh PERMA No 1 Tahun 2016.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak maka ditunjuk hakim mediator dari PN Kota Madiun. "Para pihak diharapkan hadir saat mediasi. Diberikan waktu 30 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan, " ungkap Raja.
Sidang perdata digelar berdasarkan gugatan yang dilayangkan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 lalu. Dwi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri. Penggugat merupakan nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) pada 2021 lalu.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto mengungkapkan gugatan dilayangkan karena rumah milik kliennya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun masuk dalam daftar lelang meskipun angsuran KPR telah dibayar secara rutin ke Bank Mandiri.
"Rumah klien kami justru dilelang oleh salah satu BPR di Jawa Tengah. Akibatnya status kepemilikan hukumnya atas rumah tersebut menjadi tidak jelas," ungkap Wahyu usai sidang di PN Kota Madiun.
Wahyu menduga ada kelalaian dari pihak tergugat dalam pencairan KPR. Dalam pencairan fasilitas KPR senilai Rp120 juta itu, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT. Tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli dan tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
"Bank Mandiri selaku lembaga perbankan seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian. Faktanya, pencairan KPR dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan klien kami yang justru menanggung kerugian besar,” jelas Wahyu.
Dalam petitum, Dwi Ernawati selaku penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 64 juta sesuai jumlah angsuran yang masuk. Serta ganti rugi immateriil mencapai Rp 10 miliar. "Ini baru mediasi pertama. Masih permulaan. Minggu depan akan dilanjutkan lagi," kata Wahyu.
Sementara itu, pihak PT Bank Mandiri (Persero) irit bicara terkait sidang gugatan perdata di PN Kota Madiun tersebut. "Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangannya saja," ujar Hananto legal officer PT Bank Mandiri (Persero) usai sidang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |