Peristiwa Daerah

Pansus DPRD Kabupaten Malang Minta PLN Transparan Soal Tarif Pajak Listrik

Kamis, 02 Oktober 2025 - 18:34 | 4.26k
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Transparansi data terkait komponen tarif listrik di wilayah Kabupaten Malang mendapat sorotan anggota dewan. Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta PLN untuk membuka data tarif secara transparan.

Atensi DPRD tersebut terkait dengan dugaan potensi penyimpangan bagi hasil Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang selama ini dikutip pihak PLN dari setiap pelanggan. 

Advertisement

”Sudah bertahun-tahun data nggak pernah dibuka. Kami atas nama rakyat ingin tahu ada berapa pelanggan dan berapa dana dari warga Kabupaten yang dikumpulkan PLN tiap bulan untuk pajak penerangan jalan ini,” tandas Zulham, kepada TIMES Indonesia, Kamis (2/10/2025). 

Dari informasi yang didapatkan, dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, disebutkan bahwa PLN setiap tahun hanya mengirimkan akumulasi jumlah dana secara sepihak, tanpa menyertakan data pelanggan dan data detail lainnya. 

Zulham mengungkapkan, data yang diterima dari PLN adalah prognosis (estimasi) yang dilakukan setahun sebelumnya. Sedangkan, pada 2025 ini prognosisnya adalah Rp131 miliar. 

”Ini kan aneh, setahun sebelumnya kita dikirimi prediksi dan nanti jumlah yang disetor PLN ke Kas Daerah biasanya dibawah prediksi. Selama ini Pemkab cuma pasrah, lha ini kan duit dari rakyat ya harus detail dan transparan, gak bisa kayak gitu terus," ketus Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Sesuai ketentuan perundangan, PPJ yang dibebankan kepada pelanggan PLN di Kabupaten Malang adalah 10 persen. Artinya, setiap bulan, dari semua pembayaran pelanggan listrik dikenai pajak 10 persen oleh PLN. 

Dengan demikian, kata Zulham, Pemkab Malang selama ini tidak pernah diberikan laporan berapa jumlah pelanggan dan berapa total PPJ yang setiap bulan terkumpul. 

“Tiba-tiba aja setiap bulan kita ditransfer dengan jumlah tertentu. Dasarnya, ya prognosis setahun sebelumnya itu,” kata Zulham. 

Zulham menghitung, saat ini jumlah warga Kabupaten Malang mencapai 2,7 juta jiwa dengan jumlah Kartu Keluarga mencapai 955.793. Data penduduk merupakan data rasional sebagai pembanding tingkat pendapatan PLN. 

Data terakhir yang dipublikasi oleh PLN pada 2017, pendapatan mereka mencapai Rp 2,1 triliun. Maka, kata Zulham, harusnya pendapatan Kabupaten Malang pada 2025 ini sangat logis jika di angka Rp 200-240 miliar per tahun.

“Tapi lagi-lagi prognosis atau prediksi PLN maksimal hanya Rp 131 miliar per tahun, dan biasanya malah dibayar dibawah angka itu,” bebernya.

Anggota DPRD yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu juga mengungkapkan temuan lain, bahwa ternyata tidak semua lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Malang dilengkapi meteran listrik. 

Zulham pun mempertanyakan, seperti apa penghitungan penggunaan daya listrik dan penagihan pembayaran dari PLN ke Pemkab Malang. 

“Kalau diseriusi semua akan ketahuan kebocoran-kebocoran penggunaan duit rakyat ini. Sudah waktunya kita kerja terbuka semua karena rakyat memantau kerja kita, jangan main-main lagi,” kata dia.

Pansus Pajak dan Retribusi, kata Zulham, menargetkan agar Kabupaten Malang bisa mendapatkan kenaikan pendapatan daerah yang sah dan diatur perundangan. Salah satunya dari bagi hasil PPJ dari PLN tersebut. 

Zulham pun tak segan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlibat dalam proses audit ini secara terbuka, agar Kabupaten Malang tidak dirugikan dari proses ini. 

PJJ Turun karena Program Diskon Tarif Listrik 

Menanggapi hal tersebut, juru bicara PLN UP3 Malang Bintara mengungkapkan, bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) termasuk dalam pajak daerah, yakni pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik listrik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

"Total setoran PPJ PLN ke Pemkab Malang pada tahun 2024 sebesar 126,5 miliar, dengan rata-rata per bulan sebesar Rp 10,5 miliar," terang Bintara, dikonfimasi TIMES Indonesia, Kamis (2/10/2025) petang. 

Untuk tahun 2025 sampai bulan Juli, menurutnya rata-rata setoran PPJ PLN ke Pemkab Malang tercatat sebesar Rp 10,14 Milyar. Angka setoran pajak ini diakuinya menurun, antara lain disebabkan adanya program Diskon Tarif Listrik dari Pemerintah pada awal 2025.

"Program diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga, sehingga otomatis menurunkan persentase pungutan PPJ," jelasnya. 

Pemerintah Kabupaten Malang sendiri telah menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah. Dalam Perda 7/2023 ini, terkait tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dimana salah satunya mengatur ketentuan pajak tenaga listrik dikenakan 10 persen.

Soal PJU (Penerangan Jalan Umum) tanpa meteran listrik, Bintara tidak memungkirinya. Dikatakan, ada istilah PJU taksasi, yangmana penentuan tarifnya tidak menggunakan sesuai tertera meteran, melainkan estimasi untuk besaran daya dan penggunaan listriknya.

Menurutnya, PJU taksasi ini terjadi di zaman dulu karena keterbatasan anggaran dan material. Akan tetapi, saat ini selalu menggunakan meteran. 

"Dalam beberapa tahun terakhir mulai dilakukan meterisasi terhadap PJU taksasi tersebut, yang disesuaikan dengan kesiapan Pemerintah Daerah dan PLN," demikian Bintara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES