Peristiwa Daerah

Klarifikasi Isu SK Kemenkum RI, KAMMI: Permintaan Maaf Notaris Tak Batalkan SK

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:53 | 21.16k
Kepala Bidang Humas PP KAMMI, Herianto mengklarifikasi beredarnya informasi permintaan maaf notaris terkait SK Kemenkum RI.(FOTO: Humas KAMMI for TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Humas PP KAMMI, Herianto mengklarifikasi beredarnya informasi permintaan maaf notaris terkait SK Kemenkum RI.(FOTO: Humas KAMMI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MATARAM – MATARAM - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) angkat bicara terkait beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) dapat dibatalkan hanya melalui permintaan maaf dari seorang notaris.

Kepala Bidang Humas PP KAMMI Herianto, menegaskan bahwa klaim tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyampaikan bahwa meskipun permintaan maaf dari pihak notaris patut dihargai, hal itu tidak otomatis membatalkan SK Kemenkum RI yang telah diterbitkan.

Advertisement

“Membatalkan SK Kemenkum RI itu tidak semudah itu. Prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui dua jalur resmi: dibatalkan langsung oleh Menteri Hukum atau melalui keputusan pengadilan. Jadi bukan sekadar dengan ucapan minta maaf,” jelas Herianto, Kamis (2/10/2025).

Kader KAMMI Diminta untuk Tidak Terjebak Informasi Menyesatkan 

Lebih lanjut, Herianto menilai pentingnya edukasi publik untuk mencegah kesalahpahaman. Ia menekankan bahwa masyarakat dan kader KAMMI di seluruh Indonesia harus lebih bijak dalam menerima dan menyaring informasi, terutama di tengah derasnya arus kabar hoaks yang beredar.

“Kita menyayangkan adanya oknum-oknum yang dengan sengaja menyebarkan isu keliru. Mereka menggiring opini publik seolah-olah SK Kemenkum RI bisa dibatalkan secara instan. Padahal itu tidak benar,” kayanya.

Menurut Herianto, narasi-narasi yang menyatakan pembatalan SK Kemenkum RI hanya karena permintaan maaf notaris adalah bagian dari propaganda yang menyesatkan, yang bisa membahayakan legitimasi organisasi.

Ada Tekanan ke Notaris dan Indikasi Manuver Hukum Tercium 

Herianto juga mengungkap adanya indikasi tekanan terhadap notaris dari pihak-pihak tertentu. Ia menyebut bahwa ada oknum yang mencoba memanfaatkan posisi dan jabatan untuk mendorong notaris terlibat dalam manuver hukum guna melemahkan posisi organisasi.

“Memang dari kemarin ada beberapa oknum yang berusaha mendesak notaris untuk ikut dalam pengajuan pembatalan. Oknum ini menggunakan berbagai cara, termasuk menggunakan jabatannya untuk menekan notaris,” ujar Herianto.

Di tengah memanasnya isu, PP KAMMI mengimbau seluruh kader di seluruh Indonesia agar tetap tenang, solid, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Herianto meminta kader KAMMI untuk tidak terpengaruh oleh akun-akun anonim dan buzzer yang menyebarkan disinformasi di media sosial.

“Sekarang ini ada banyak buzzer berkeliaran di media sosial, bahkan ada yang dijalankan oleh robot. Mereka sengaja membuat kegaduhan informasi. Karena itu, kader KAMMI harus bijak, dan jangan gampang terpengaruh,” pesannya.

SK Kemenkum RI Adalah Produk Hukum Resmi 

Sebagai penutup, Herianto kembali menegaskan bahwa SK Kemenkum RI adalah produk hukum formal yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak atau dengan cara-cara informal.

Ia menyerukan agar seluruh kader KAMMI untuk tetap fokus pada perjuangan dan tidak larut dalam narasi-narasi yang bertujuan melemahkan organisasi.

“Saya tegaskan sekali lagi, SK Kemenkum RI itu tidak batal hanya dengan permintaan maaf notaris. Jangan sampai ada yang termakan isu. Kader KAMMI di seluruh Indonesia harus tetap fokus pada perjuangan dan tidak larut dalam kabar bohong,” tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES