Peristiwa Daerah

Meski Diusir Warga, Secara Hukum Yai MIM Tak Wajib Pindah Rumah

Jumat, 03 Oktober 2025 - 18:50 | 4.85k
Mantan dosen UIN Malang, Yai MIM yang diusir dari kediamannya karena berseteru dengan tetangga. (Istimewa)
Mantan dosen UIN Malang, Yai MIM yang diusir dari kediamannya karena berseteru dengan tetangga. (Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Polemik pengusiran seorang mantan dosen UIN Malang, M Imam Muslimin atau Yai MIM oleh warga RT 09 RW IX Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terus menjadi sorotan publik. Terlebih aksi pengusiran tersebut  didukung oleh pengurus RT dan RW setempat.

Sebelumnya, Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H menegaskan bahwa secara formal, RT atau RW tak punya kewenangan untuk mengusir warga dari suatu kawasan.

Advertisement

Prof Ali juga menegaskan bahwa surat pengusiran yang dikeluarkan warga maupun pengurus RT/RW tidak memiliki kekuatan hukum formal, yang mewajibkan seseorang untuk pindah atau mematuhi surat tersebut.

“Sebetulnya tidak ada. Tidak ada kewajiban itu,” tegasnya.

Menurut Prof. Ali, aparat kepolisian sekalipun tidak bisa memaksa seseorang meninggalkan rumahnya hanya karena adanya surat pengusiran.

Jika pun polisi turun tangan, pendekatan yang dilakukan akan lebih bersifat persuasif untuk menghindari gesekan sosial di masyarakat.

“Saya yakin kemudian kalau misalnya ada aparat kepolisian, bisa saja aparat kepolisian untuk melakukan itu, tapi pasti akan persuasif untuk meminta misalnya pindah. Alasannya kan pasti ini untuk menghindari benturan sosial, konflik. Jadi alasannya lebih kepada alasan ketertiban,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan kembali bahwa secara hukum, seseorang tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi surat pengusiran tersebut.

“Tapi kalau secara hukum, ya tidak bisa, tidak ada kewajiban juga untuk pindah,” tandasnya.

Kasus ini menambah perbincangan soal batas kewenangan RT dan RW dalam mengatur lingkungannya, khususnya ketika persoalan sosial ditangani di luar jalur hukum formal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES