Peristiwa Daerah

Dilarang Kementerian LH, LSM Pedal Desak Pemkot Madiun Batalkan Pengadaan Insinerator

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 11:47 | 5.45k
Ketua LSM Pedal Heri Sem menyerahkan surat permohonan audiensi ke kantor Dinas LH Kota Madiun. (Foto: Agus Pedal/TIMESIndonesia)
Ketua LSM Pedal Heri Sem menyerahkan surat permohonan audiensi ke kantor Dinas LH Kota Madiun. (Foto: Agus Pedal/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Rencana Pemkot Madiun untuk mengadakan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah terancam batal. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melarang penggunaan insinerator karena berisiko memicu penyakit dan pencemaran lingkungan.

Desakan agar pembelian insinerator dibatalkan datang dari LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun.

Advertisement

“Kalau sudah dilarang kementerian ya buat apa dilanjutkan. Apalagi pembelian insinerator itu habisnya miliaran,” kata Ketua LSM Pedal Heri Sem, Selasa (30/9/2025).

Kritik LSM dan Diamnya Dinas LH

Menurut Heri, sejak awal LSM Pedal telah mempertanyakan rencana pengadaan delapan unit insinerator yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Kritik tak hanya soal anggaran, tetapi juga ketiadaan kajian analisis dampak lingkungan (amdal), kesiapan lokasi, serta sumber daya manusia untuk mengoperasikan mesin pembakaran sampah tersebut.

“DPRD Kota Madiun sudah merekomendasikan agar Dinas LH melakukan audiensi dengan kami, karena mereka yang tahu detail teknisnya. Tapi surat permohonan audiensi kami dua kali tidak direspons,” ujar Heri.

Alih-alih memberi jawaban resmi, Kepala Dinas LH Agus Tri Tjahjanto justru mengundurkan diri dari jabatannya. Kini posisinya hanya diisi pelaksana tugas.

“Siapapun pejabatnya mestinya merespons permintaan audiensi kami,” tambah Heri.

Peringatan KLH: Bahaya Dioksin dan Kanker

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penggunaan insinerator berbahaya jika tidak dijalankan dengan standar ketat.

“Insinerator tanpa kaidah yang proven dan prudent akan menimbulkan penyakit atau bencana yang lebih besar,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Hanif menjelaskan, insinerator dapat menghasilkan dioksin furan, senyawa kimia beracun dengan usia sangat panjang di lingkungan dan berpotensi menjadi pemicu kanker.

Latar Belakang: TPA Winongo Ditutup

Rencana pengadaan insinerator muncul setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo ditutup dan dialihfungsikan menjadi kawasan wisata. Pemkot Madiun menyebut mesin pembakaran sampah sebagai solusi alternatif.

Namun, kritik keras dari LSM dan larangan resmi dari KLH kini membuat proyek ini di ujung tanduk.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES