Peristiwa Daerah

Pemprov Bali Tegaskan Lokasi Bandara Bali Utara Belum Ditentukan

Senin, 06 Oktober 2025 - 23:50 | 840
Plt Kepala Dishub Bali Nusakti Yasa Weda saat diwawancara soal isu transporasi di Bali, Denpasar, Bali (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
Plt Kepala Dishub Bali Nusakti Yasa Weda saat diwawancara soal isu transporasi di Bali, Denpasar, Bali (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

TIMESINDONESIA, BALIPemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan penentuan lokasi pasti untuk pembangunan bandara baru di wilayah Bali Utara. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai tudingan yang beredar bahwa Pemprov Bali dan Kementerian Perhubungan dianggap melecehkan arahan Presiden serta mengganggu iklim investasi.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bali, Nusakti Yasa Weda, dalam keterangan resminya di Denpasar pada hari Senin (6/10/2025), memaparkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara spesifik mencantumkan titik lokasi pembangunan bandara.

Advertisement

"Lampiran IV Perpres tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali memang memuat berbagai rencana intervensi strategis, termasuk di dalamnya pembangunan Bandara Internasional Bali Baru atau Bali Utara. Namun, dokumen tersebut sama sekali tidak memuat informasi mengenai penetapan lokasi maupun nama resmi bandara," jelas Nusakti.

Penjelasan ini disampaikan seiring dengan beredarnya narasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa bandara akan dibangun di Kubutambahan, Buleleng. Padahal, pemerintah pusat sendiri belum sampai pada tahap penentuan lokasi. Adanya wacana peralihan lokasi justru dituding dapat merusak iklim investasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menegaskan bahwa proses pembangunan bandara baru di Pulau Dewata ini wajib mengikuti semua ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Gubernur Bali juga telah mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Perhubungan Udara yang menyatakan bahwa usulan lokasi Kubutambahan telah dibatalkan dan dialihkan ke Desa Sumberklampok. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari hasil studi menunjukkan ketidaksesuaian, usulan dapat dicabut dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

"Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih sebatas arahan strategis. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui studi kelayakan teknis dan operasional yang sesuai standar International Civil Aviation Organisation," tegas Plt. Kadishub Bali tersebut.

Nusakti menambahkan bahwa mustahil melakukan penetapan lokasi bandara tanpa didahului studi yang komprehensif, kesepakatan master plan dengan pemerintah, serta kepastian penguasaan lahan oleh pemrakarsa proyek.

Oleh karena itu, Pemprov Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak akurat dan turut memahami bahwa status saat ini masih sebatas arahan pembangunan tanpa keputusan lokasi yang mengikat.

"Studi yang solid wajib dilaksanakan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa pemenuhan kaidah hukum dan teknis melalui studi, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan," tegasnya.

Pemprov Bali menegaskan komitmennya bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dilaksanakan dengan mematuhi seluruh norma dan prosedur yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Nusakti juga menegaskan bahwa Gubernur Bali memahami tata kelola pemerintahan yang mengutamakan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk kelancaran pembangunan di Bali.

"Sangat tidak masuk akal dan mustahil Gubernur Bali melakukan tindakan pelecehan terhadap Presiden," ujarnya.

Beberapa intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres Nomor 12 Tahun 2025 antara lain:

  1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN

  2. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi

  3. Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan

  4. Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara

  5. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara

  6. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung

  7. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa

  8. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan

  9. Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES