Peristiwa Daerah

Asosiasi Karaoke Pacitan Buka Suara, Singgung Marak Peredaran Miras Liar di Luar THM

Rabu, 08 Oktober 2025 - 08:37 | 7.20k
Asosiasi Karaoke Pacitan mengeluh dan menyoroti peredaran miras Ilegal di luar THM. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Asosiasi Karaoke Pacitan mengeluh dan menyoroti peredaran miras Ilegal di luar THM. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Asosiasi Karaoke Pacitan (Asoka) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan di media mengenai tempat hiburan malam (THM) yang dikaitkan dengan meningkatnya angka kriminalitas.

Ketua Asosiasi Karaoke Pacitan, Andry Hermansyah, menyatakan keberatannya atas pemberitaan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku usaha hiburan di bawah asosiasinya telah berupaya mematuhi seluruh ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Advertisement

Menurut Andry, pihaknya selama ini selalu berkomitmen untuk melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pengelola karaoke juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha agar tercipta suasana yang harmonis.

“Pengusaha-pengusaha yang pada intinya kami berkomitmen bagaimana menyikapi, bagaimana kita berusaha dengan mentaati aturan dan etika di dalam lingkungan tempat berusaha kami,” tegas Andry, Selasa (7/10/2025) malam.

Namun, Andry menyayangkan bahwa tempat hiburan malam kerap dijadikan sasaran tudingan terkait tingginya angka kriminalitas.

Dia menilai, faktor utama yang seharusnya mendapat perhatian lebih adalah maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di luar tempat hiburan malam.

“Nah, tingginya kriminalitas, mohon maaf, harusnya disikapi dengan perhatian maraknya peredaran minuman beralkohol di luar tempat hiburan malam, ini yang kami juga minta perhatian ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Andry menambahkan, Asoka Pacitan siap bersinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, maupun instansi terkait untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di masyarakat.

Dia menegaskan bahwa tempat hiburan malam resmi di bawah asosiasinya telah menerapkan aturan ketat, termasuk melarang pengunjung di bawah umur masuk ke area karaoke.

“Kami sudah sepakat bahwa anak di bawah umur tidak boleh masuk. Kami mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menegakkan aturan. Tapi kami sangat menyayangkan masih adanya peredaran miras ilegal di luar sana, yang bahkan bisa dijangkau oleh anak-anak,” tambahnya.

Menurutnya, jenis minuman keras yang sering beredar di luar tempat hiburan malam kebanyakan berupa ciu dan oplosan tanpa cukai. Peredaran minuman semacam ini sangat meresahkan karena selain ilegal, juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, Andry mengungkapkan bahwa para pengusaha karaoke di bawah Asoka juga kerap menghadapi persoalan akibat dampak dari peredaran miras ilegal tersebut. Tak jarang, pengunjung yang datang ke tempat karaoke sudah dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman dari luar.

“Rata-rata tamu yang datang dan membuat keributan di tempat karaoke itu sebenarnya sudah minum dari luar. Kami tidak bisa mengontrol hal itu. Tapi ketika terjadi masalah, yang disalahkan justru tempat hiburan,” ungkapnya.

Untuk itu, Asoka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah lebih aktif mengawasi serta menindak tegas penjual dan pengedar minuman keras tanpa izin di luar tempat hiburan malam.

Menurut Andry, langkah tegas tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap pengusaha hiburan resmi yang telah taat aturan.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Tapi kami juga meminta agar peredaran miras di luar tempat hiburan malam diperhatikan serius. Karena ini yang sering menimbulkan masalah di lapangan,” katanya.

Kontribusi bagi Pendapatan Daerah

Selain itu, dia menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam legal justru turut berkontribusi bagi pendapatan daerah dan perkembangan sektor pariwisata Pacitan. Tempat hiburan, menurutnya, merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk bersantai dan melepaskan penat setelah bekerja.

“Majunya pariwisata di suatu daerah juga tidak lepas dari keberadaan tempat hiburan. Tapi kalau kami terus disudutkan, tentu tidak adil. Kami hanya ingin berusaha secara jujur dan sesuai aturan,” tutur Andry.

Asosiasi Karaoke Pacitan atau Asoka saat ini menaungi sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Pacitan, antara lain Minang Permai, Apolo, Graha Prima, Marcopolo, Gili Family, dan Tatakoko. Para pengusaha yang tergabung di dalamnya rutin berkoordinasi dan saling mengingatkan agar operasional usaha tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan norma sosial di masyarakat.

Andry menegaskan, pihaknya tidak menolak adanya pengawasan, justru mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun, ia berharap agar pengawasan tersebut dilakukan secara proporsional dengan tetap membedakan antara tempat hiburan resmi dan peredaran miras ilegal yang tidak memiliki izin.

“Kami tidak menolak pengawasan, tapi tolong dibedakan antara yang berizin dan yang ilegal. Kami taat aturan, membayar pajak, dan berusaha menjaga nama baik Pacitan,” pungkasnya.

Dengan demikian, Asosiasi Karaoke Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi secara legal, profesional, sembari berharap agar pemerintah daerah menindak tegas peredaran minuman keras ilegal di luar tempat hiburan malam yang dinilai menjadi sumber keresahan dan potensi gangguan keamanan di masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES