Menyesal, Tersangka Kerusuhan Minta Restorative Justice

TIMESINDONESIA, JEMBER – Empat tersangka kasus pembakaran barang saat demonstrasi telah mengajukan permohonan restorative justice kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Alasan utama pengajuan ini didasari oleh keinginan mereka untuk kembali menjalani kehidupan normal serta penyesalan mendalam atas tindakan yang telah dilakukan.
Advertisement
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Penasehat Hukum Massa & Partners Law Firm Purcahyono Juliatmoko usai melakukan pengajuan restorative justice di Kejari Jember pada Jumat (10/10/2025).
Dia mengatakan, keempat tersangka masih berusia muda dan menyatakan kesediaan untuk dibina oleh pemerintah demi masa depan yang lebih baik.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, mereka dinilai cukup kooperatif.
"Faktor lain yang turut dipertimbangkan dalam permohonan restorative justice ini adalah nilai kerugian yang ditimbulkan. Barang yang dibakar adalah tenda UMKM, dan diperkirakan nilai kerugiannya tidak sampai Rp2,5 juta," ujar pria yang akrab disapa Moko.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat terjadi kericuhan, secara faktual tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember.
Selain itu, tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian.
Moko menjelaskan restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar pembalasan.
"Pendekatan ini mengutamakan dialog dan mediasi untuk memulihkan keadaan korban, memberikan ganti rugi, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab serta memperbaiki diri. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rizal Dani |