Peristiwa Daerah

Gubernur DKI Segera Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:47 | 648
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). (FOTO: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). (FOTO: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Kebijakan ini merupakan respons langsung setelah audiensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

"Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda (Peraturan Daerah)," jelas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).

Advertisement

Kebijakan ini dinilai strategis sebagai langkah antisipasi penyebaran rabies di Ibu Kota. Pramono berkomitmen untuk segera menginstruksikan jajarannya mempersiapkan regulasi tersebut. "Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif," tambahnya.

Dasar hukum untuk kebijakan ini telah ada, merujuk pada "Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012. Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," papar Pramono lebih lanjut.

Langkah progresif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. CEO DMFI, Karin Franken, menyambut baik komitmen Pemprov DKI. Sementara perwakilan dokter hewan DMFI, Marry Ferdinandus, menegaskan pentingnya kebijakan ini. "Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia," tutur Marry. Ia menambahkan bahwa situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera, sehingga komitmen Gubernur untuk secepatnya membuat Pergub patut diapresiasi.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES