Peristiwa Daerah

Pemkot Ternate Raih Penghargaan Posbankum, Lurah Ngade Ajak Masyarakat Dapat Bantuan Hukum Gratis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:45 | 842
Ilustrasi. (Freepik)
Ilustrasi. (Freepik)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate mencatatkan prestasi gemilang setelah sukses membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 78 kelurahan. Keberhasilan ini diganjar penghargaan pada momentum Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) yang digelar di Hotel Bela Ternate, Senin (13/10/2025).

Kegiatan peresmian ini memiliki bobot nasional karena dibuka langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan turut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, menandai komitmen serius pemerintah dalam menjamin akses keadilan.

Advertisement

Ditemui media pada Kamis (16/10/2025), Lurah Ngade, Farid Fabanyo, menyatakan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemkot Ternate yang dinilai sangat pro-rakyat. Kehadiran Posbankum di Kelurahan Ngade disebutnya sebagai solusi yang memudahkan.

"Kami menyambut baik pembentukan Posbankum ini. Masyarakat kini lebih mudah dan dijamin untuk mendapat bantuan hukum tanpa biaya," tegas Lurah Farid.

Meskipun Kelurahan Ngade tergolong aman, Lurah Farid mengatakan keberadaan Posbankum tetap sangat mambantu. "Walaupun jarang sekali terjadi masalah hukum di wilayah administrasi kami, Posbankum ini menjadi bagian penting bagi kami untuk menjaga dan meminimalisir potensi persoalan hukum dan kekerasan yang ada," katanya.

Oleh karena itu, Lurah Farid menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh warganya. "Jangan sungkan-sungkan datang ke kelurahan, Posbankum kini bertindak sebagai pusat layanan rujukan bantuan hukum, baik melalui advokat probono maupun organisasi bantuan hukum terakreditasi. Jangan takut melapor atau berkonsultasi, karena keadilan kini ada di kelurahan," katanya

Sebagai informasi tambahan, Pembiayaan layanan Posbankum sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui anggaran pengadilan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Bantuan Hukum. Negara menanggung biaya Posbankum untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, meliputi konsultasi, penyediaan advokat, dan pembebasan biaya perkara.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES