Satpol PP Kota Malang Peringatkan PKL Tak Berjualan di Kayutangan Saat Alun-alun Direvitalisasi

TIMESINDONESIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memperingatkan para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan ke area Kayutangan. Hal ini dicegah, karena saat ini kawasan Alun-alun Merdeka tengah direvitalisasi dan disinyalir ada pergeseran PKL ke area Kayutangan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, area Alun-alun Merdeka bukan lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Advertisement
“Alun-alun pun juga dilarang untuk berjualan. Silakan berjualan di tempat-tempat yang memang diperbolehkan, seperti di kawasan Ade Irma Suryani. Yang penting tidak di trotoar dan tidak di badan jalan,” ujar Mustaqim, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, pihak Satpol PP juga telah melakukan himbauan kepada para PKL dan musisi jalanan yang beraktivitas di kawasan Kayutangan Heritage. Penertiban tersebut dilakukan usai pemberian surat himbauan.
“Kurang lebih ada 66 pedagang, termasuk tiga pemusik, yang sudah kita himbau. Trotoar itu bukan tempat untuk jualan maupun tempat bermain musik,” ungkapnya.
Mustaqim menambahkan, petugas rutin melakukan patroli keliling untuk memastikan para PKL tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Jika tetap membandel, penindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sudah ditertibkan tapi tetap kembali, ujung-ujungnya ya tipiring (tindak pidana ringan). Sebagian barang memang kami angkut, tapi kalau semua diangkut, kantor kami bisa penuh,” jelasnya.
Satpol PP Kota Malang berkomitmen menjaga ketertiban umum di kawasan publik dan ruang terbuka kota agar tetap nyaman bagi masyarakat. Pemerintah berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan memanfaatkan lokasi-lokasi resmi yang telah disediakan.
“Kami peringatkan dan kami cegah. Ini jangan sampai meluber ke Kayutangan, karena aktivitas Alun-alun kosong saat ini. Pun di alun-alun juga tidak boleh,” ucapnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |