Peristiwa Daerah

Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Harus Anda Lakukan Segera

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:22 | 956
Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat meluncurkan kampanye informasi publik bertajuk “Jangan Panik Jika Sertipikat Tanah Hilang
Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat meluncurkan kampanye informasi publik bertajuk “Jangan Panik Jika Sertipikat Tanah Hilang". (FOTO: ANTARA/HO-BPN MUBAR)

TIMESINDONESIA, MUNA BARATKantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat meluncurkan kampanye informasi publik bertajuk "Jangan Panik Jika Sertifikat Tanah Hilang" sebagai bentuk edukasi dan dukungan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen pertanahan. Kampanye ini bertujuan menghilangkan kekhawatiran masyarakat sekaligus memberikan panduan praktis mengenai proses penggantian sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, menegaskan komitmen pelayanan kepada masyarakat. "Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kehilangan sertifikat bukan akhir dari segalanya. Ada prosedur yang jelas, aman, dan dapat diakses oleh semua pihak. Kantor Pertanahan Muna Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya," ujar Edison, Jumat (17/10/2025). Kampanye ini merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan memastikan akses layanan pertanahan yang adil.

Advertisement

Kampanye telah dipublikasikan melalui berbagai saluran komunikasi termasuk media sosial, poster digital, dan ruang layanan publik. Edison merinci 5 tahapan prosedur penggantian sertifikat:

  1. Pendaftaran SKPT di loket layanan pertanahan

  2. Pelaporan kehilangan ke kantor kepolisian setempat

  3. Pengajuan sertifikat pengganti disertai sumpah tertulis oleh pemegang hak

  4. Publikasi pengumuman di surat kabar

  5. Penerbitan dan penyerahan sertifikat baru oleh Kantor Pertanahan

Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat apabila mengalami kehilangan dokumen pertanahan agar proses penggantian dapat segera dilakukan sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor tersebut atau mengakses kanal resmi media sosial instansi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES