Lamongan Raih Peringkat 5 Nasional Kearsipan 2024, Nilai Nyaris Sempurna

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Lamongan dinobatkan sebagai peringkat kelima tingkat nasional kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penilaian Pengawasan Kearsipan tahun 2024.
Pengumuman membanggakan ini disampaikan dalam penganugerahan yang digelar oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Advertisement
Capaian Lamongan tahun ini berhasil menembus kategori AA (Sangat Memuaskan) dengan perolehan nilai fantastis, yakni 94,73.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengungkapkan rasa syukurnya usai menerima penghargaan langsung dari Kepala ANRI Mego Pinandito.
"Alhamdulillah tahun ini pada bidang kearsipan berhasil menunjukkan capaian dan mempertahankan prestasinya. Tentu membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan efektif dan berdampak," ucap Pak Yes.
Transformasi Digital Jadi Kunci Utama
Prestasi ini bukanlah isapan jempol belaka. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan mengakui adanya sejumlah upaya strategis yang dilakukan secara masif.
Salah satu kunci utamanya adalah transformasi digital melalui program alih media arsip dari tekstual ke format digital. Lamongan secara serius mendayagunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk korespondensi di seluruh lingkungan Pemkab Lamongan.
Selain itu, pengelolaan arsip di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan terus diperkuat, di mana pelaksanaannya wajib merujuk pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan ANRI.
Infrastruktur dan SDM Kearsipan Terus Ditingkatkan
Guna menjamin keberlanjutan kualitas kearsipan, Pemkab Lamongan juga fokus pada peningkatan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Di antaranya adalah penambahan SDM Kearsipan (Arsiparis) di berbagai perangkat daerah. Bahkan, penambahan Arsiparis ini direncanakan hingga perangkat daerah tingkat kecamatan juga memiliki tenaga ahli kearsipan.
Tak hanya itu, Dinas Arpusda juga melakukan penambahan khasanah arsip statis di depo arsip LKD melalui akuisisi arsip dari perangkat daerah. Termasuk pula, pelaksanaan pemusnahan arsip di beberapa perangkat daerah yang telah dilakukan sesuai NSPK.
Serta, Lamongan telah menyusun berbagai kebijakan kearsipan, mulai dari Perda Kearsipan, Perbup Digitalisasi, Perbup JRA (Jadwal Retensi Arsip), Perbup SKKAD (Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis), hingga Perbup Tata Naskah Dinas. Pembinaan pengelolaan arsip pun telah diperluas ke Desa/Kelurahan, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Prestasi ini menjadi cerminan komitmen Lamongan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel berbasis kearsipan modern. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |