Peristiwa Daerah

Fraksi NasDem DPRD Jatim Dukung Pencabutan Lima Perda untuk Reformasi Regulasi Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:10 | 898
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim, Khusnul Arif menyetujui pencabutan lima Perda untuk reformasi regulasi daerah namun mendesak Pemprov Jatim dan tidak mencabut Perda Bandara Abdulrachman Saleh. (Foto: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim, Khusnul Arif menyetujui pencabutan lima Perda untuk reformasi regulasi daerah namun mendesak Pemprov Jatim dan tidak mencabut Perda Bandara Abdulrachman Saleh. (Foto: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Fraksi NasDem DPRD Jatim memandang langkah ini sebagai momentum strategis untuk mewujudkan reformasi regulasi daerah dan memperkuat kepastian hukum, sekaligus membersihkan sistem perundang-undangan daerah dari tumpang tindih aturan dan duplikasi kewenangan.

Juru Bicara Fraksi NasDem, Khusnul Arif, menyampaikan bahwa Raperda ini mencerminkan tanggung jawab moral dan konstitusional Pemprov untuk memastikan hukum daerah tidak menjadi beban bagi pelayanan publik.

Advertisement

Dari enam Perda yang diusulkan, NasDem merekomendasikan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dicabut. Rekomendasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan Pemprov Jatim masih memiliki peran dan kewenangan dalam pengelolaannya.

“Fraksi Partai NasDem memandang bahwa sikap kehati-hatian dalam memutuskan pencabutan perda ini sangat penting untuk menjaga sinkronisasi antara kewenangan daerah dan kebijakan nasional," kata Khusnul Arif pads Rapat Paripurna Kamis (23/10/2025).

Untuk lima Perda lainnya yang disepakati dicabut, termasuk soal pasar, pupuk organik, dan angkutan barang. NasDem meminta Pemprov menjamin adanya kejelasan konsekuensi hukum pasca-pencabutan.

Fraksi NasDem menekankan bahwa pencabutan Perda tidak boleh mengabaikan dampaknya pada masyarakat dan dunia usaha.

“Pencabutan Perda tentang Pasar Modern, misalnya, harus diikuti dengan pedoman yang jelas bagi kabupaten/kota agar tidak menimbulkan ketimpangan antara pasar tradisional dan modern," ujarnya.

Khusnul Arif menambahkan, pencabutan Perda Kelebihan Muatan Angkutan Barang menuntut pengawasan yang lebih intensif dari aparat pusat dan provinsi, sementara Pemprov tetap harus melaksanakan fungsi pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan non-Perda di bidang yang kini menjadi kewenangan pusat.

Sebagai penutup, NasDem menyoroti kelemahan dalam sistem perencanaan legislasi daerah yang menyebabkan Perda tidak relevan baru dicabut setelah bertahun-tahun. 

Fraksi Nasdem mendorong agar proses pencabutan ini dijadikan momentum untuk membentuk sistem evaluasi regulasi tahunan dan mekanisme kelembagaan evaluasi hukum daerah yang sistematis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES