Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Terbaru 7 Daerah di Jatim, Berlaku November 2025

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) terbaru untuk tujuh kabupaten/kota di Jatim.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Advertisement
Penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin (20/10/2025) kemarin.
Keputusan ini muncul setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUNSBY.
"Ini sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya dilansir dari Liputan 6, Kamis (23/10/2025).
Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 muncul setelah penggugat, dalam hal ini Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada 31 Januari 2025.
Dalam perkembangannya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan meminta Gubernur Jawa Timur mencabut Kepgub Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024. Dalam gugatan tersebut, upah minimum 7 kabupaten dan kota direvisi dan mengalami kenaikan.
Pengadilan kemudian memutuskan Pemprov Jatim melakukan pencabutan dan penetapan upah baru bagi 7 kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.31/775/KPTS/013/2024.
Dikatakan Khofifah, aturan ini akan diberlakukan pada awal November 2025 mendatang.
"Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025, sehingga sesuai putusan PTUN, ada tujuh kabupaten kota diminta melakukan perubahan dan penetapan UMK baru," jelasnya.
Sebagaimana putusan PTUN, tujuh daerah yang Pemprov diminta untuk mencabut dan menetapkan upah baru adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Berdasarkan Kepgub yang baru, UMK Surabaya tahun 2025 diubah dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635. Kemudian, untuk UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 diubah dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090.
Berikutnya, untuk UMK Kabupaten Gresik tahun 2025 diubah dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763. Selanjutnya, UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2025 diubah dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417. Kemudian, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2025 diubah dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398.
Berikutnya, untuk UMK Kabupaten Malang Tahun 2025 diubah dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213. Terakhir, untuk UMK Kota Malang Tahun 2025 diubah dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238.
Aturan UMK ini mulai berlaku pada 1 November 2025. Pengusaha yang tidak memenuhi aturan ketentuan akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.
“Ya sesuai TUN, maka perusahaan di 7 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub,” ujar Khofifah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |