Raperda Fasilitasi Pesantren Jadi Jembatan Pemerintah dan Ponpes Kembangkan Pendidikan
TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren yang merupakan inisiatif DPRD Sidoarjo mendapat dukungan penuh dari Pemkab Sidoarjo. Raperda Fasilitasi Pesantren ini diharapkan sebagai jembatan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan 192 pondok pesantren (Ponpes) yang di kota delta ini.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren ini juga sebagai bentuk pengakuan terhadap peran pesantren dalam mencerdaskan generasi muda dengan ilmu keagamaan dan cinta tanah air.
Advertisement
“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan selanjutnya, menyusun naskah akademik yang lebih kuat maupun penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Bupati Subandi saat dalam rapat paripurna penyampaian jawaban tentang Raperda Fasilitasi Pesantren di Gedung DPRD Sidoarjo pada Sabtu (25/10/20250).
Dalam setiap pembahasan penyempurnaan peraturan daerah tersebut, Bupati Subandi akan melibatkan semua pihak, terutama yang berkaitan dengan pemangku kepentingan pondok pesantren.
Ia ingin dalam Raperda Fasilitasi Pesantren ini benar-benar dapat mengakomodir kepentingan ponpes, baik dalam memberikan pendampingan maupun bantuan untuk kebutuhannya. Disamping itu kolaborasi dalam meningkatkan soft skill para santri.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada tahun 2020 lalu, jumlah santri di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 14.992 santri. Jumlah ini dimungkinkan akan terus bertambah.
“Hadirnya Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud nyata upaya bersama untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Menurut Subandi Raperda Fasilitasi Pesantren sangatlah penting untuk memberikan payung hukum dengan melihat banyaknya jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten Sidoarjo.Tujuannya agar eksistensi pondok pesantren dan santri lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren, hal ini merupakan langkah nyata upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.
Bupati Subandi juga mengatakan pembangunan Kabupaten Sidoarjo tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik dan ekonomi saja. Namun juga membangun Sumber Daya Manusia/SDM. Salah satunya SDM para santri untuk dapat menjadi agen perubahan.
Menurutnya santri memiliki peran strategis dalam pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Santri dapat menjadi role model, teladan dan contoh akhlak mulia di masyarakat.
“Santri dapat menjadi agent of change, bukan hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai objek perubahan sosial, menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,”pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Deasy Mayasari |
| Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |