Partai Buruh Bantul Dukung Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kaum buruh dari berbagai daerah di Indonesia berencana menggelar aksi damai nasional di Istana Negara atau Gedung DPR RI, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Aksi tersebut mengusung sejumlah tuntutan utama, antara lain hapus outsourcing dan tolak upah murah dengan menaikkan upah minimum 8,5–10,5 persen, serta mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.
Advertisement
Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, menghentikan praktik PHK sewenang-wenang dengan membentuk Satgas PHK, serta mendorong reformasi pajak perburuhan.
Beberapa poin reformasi yang disuarakan meliputi kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
Massa buruh juga menuntut agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi, serta melakukan redesain sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis dan berkeadilan.
Menanggapi rencana aksi tersebut, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bantul, Sarjono, menegaskan bahwa Partai Buruh Bantul tetap mendukung perjuangan kaum buruh secara nasional, meski tidak akan ikut berangkat ke Jakarta.
“Partai Buruh fokus memperjuangkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar Sarjono, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, klaster ketenagakerjaan telah resmi ditarik keluar dari Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law), sehingga pemerintah bersama DPR harus segera menyusun dan mengesahkan undang-undang baru.
“Artinya, harus segera dibuat Undang-Undang Ketenagakerjaan agar ada kepastian hukum bagi pekerja dan buruh di Indonesia,” tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Deasy Mayasari |
| Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |