Peristiwa Daerah

Keadilan Berlabuh, Kisah Andri Wijanarko dan Pertarungan Melawan Tuduhan TPPO

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:48 | 496
Ahli Hukum, Dr. Unggul Basoeky, Kuasa hukum Fahrurroji Sidik dan Andri Wijanarko. (Foto: Cahyo Nugroho for TIMES Indonesia)
Ahli Hukum, Dr. Unggul Basoeky, Kuasa hukum Fahrurroji Sidik dan Andri Wijanarko. (Foto: Cahyo Nugroho for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TEGAL – Senyum lega terpancar dari wajah Andri Wijanarko. Di tengah ruang sederhana kantornya di Pemalang, pria berusia 38 tahun itu menatap kosong ke tumpukan berkas yang selama berbulan-bulan menjadi beban berat di pundaknya.

“Akhirnya, kebenaran itu datang juga,” katanya pelan, menahan getar suara.

Advertisement

Nama Andri sempat menghiasi berbagai pemberitaan nasional sejak awal tahun 2024. Ia dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 58 calon anak buah kapal (ABK) yang direkrut melalui PT Klasik Jaya Samudra (KJS).

KJS merupakan perusahaan keagenan awak kapal yang ia pimpin. Tuduhan itu pun membuat usahanya terguncang dan juga reputasinya tercoreng, serta keluarganya ikut menanggung beban.

Namun pada 21 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang tegas mengetuk palu, menyatakan Andri bebas murni, tak ada bukti kuat mengeksploitasi atau memperdagangkan manusia.

Ahli hukum pidana Dr. Unggul Basoeky dari Universitas Safin Pati dan juga Universitas Diponegoro Semarang, kepada awak media mengatakan keputusan hakim cermin keadilan substantif.

“Tuduhan kepada Andri Wijanarko tidak berdasarkan fakta hukum yang benar. Jika kasus seperti ini dibiarkan, bisa mematikan ekosistem usaha keagenan awak kapal yang selama ini menopang devisa negara,” ujarnya di sela wawancara di Mejasem Timur, Tegal, Kamis (30/10/2025).

Unggul menjelaskan, penerapan hukum TPPO harus berhati-hati. “Instrumen hukum itu dibuat untuk melindungi korban, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha taat aturan,” tambahnya.

Dalam persidangan, fakta hukum telah menunjukkan PT KJS memiliki izin resmi (SIUPPAK No. 262.21 Tahun 2023) dan kerja sama sah dengan beberapa perusahaan perikanan di Tiongkok.

Dari 58 calon ABK, hanya tiga saksi yang hadir di persidangan dan semuanya telah menyatakan ikut secara sukarela.

Mereka mendapat makan tiga kali sehari, tempat tinggal layak, serta difasilitasi medical check-up, pelatihan sertifikasi Basic Safety Training (BST), hingga pengurusan paspor dan buku pelaut.

Salah satu saksi, Refly, bahkan sudah bekerja di kapal penangkap cumi dengan gaji 330 dolar AS per bulan. Ia menegaskan tidak pernah dipaksa maupun mengalami kekerasan.

Unggul menilai putusan PN Pemalang Nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Pml sudah tepat. “Majelis hakim menggali fakta secara mendalam dan tidak menemukan dua alat bukti yang sah. Ini contoh penerapan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal,” jelasnya.

Dalam wawancaranya di kantor Mejasem, Tegal, Unggul menekankan, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium pilihan terakhir, bukan alat untuk mematikan usaha yang sah.

“Sengketa seperti ini lebih tepat sejatinya diselesaikan lewat jalur perdata atau hubungan industrial,” katanya.

Sedangkan Kuasa Hukum Andri, Fahrurroji Sidik menyebut bahwa PT KJS sejak awal beroperasi secara legal dan transparan. 

“SIUPPAK masih berlaku ketika ada tindak penggerebekan dilakukan. Tidak ada unsur manipulasi. Hakim sudah memutus dengan adil,” ujarnya yakin.

Meski kini perkara masih menunggu kasasi di Mahkamah Agung, pihaknya optimistis hasilnya akan sama: bebas.

Bagi Andri, vonis bebas bukan sekadar kemenangan pribadi, tapi juga pembuktian bahwa kerja keras dan integritas masih punya tempat di negeri ini.

“Saya tidak pernah mengeksploitasi siapa pun. Semua datang dengan izin keluarga dan kelurahan. Kami fasilitasi semuanya,” katanya.

Andri menghela nafas, kemudian menatap pelan papan nama perusahaan di depan kantornya.

“Sejak 2019 kami menyalurkan ABK secara resmi. Kami bekerja sama dengan perusahaan perikanan di China semua legal dan tercatat. Tuduhan itu sangat melukai, tapi saya percaya hukum akhirnya berpihak pada yang benar," ujarnya.

Kini, setelah badai hukum itu berlalu, Andri kini berencana melanjutkan operasional perusahaannya dengan lebih hati-hati dan pengalaman pahitnya menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain.

“Jangan takut kalau kita benar. Yang penting semua prosedur dijalankan, dan jangan pernah lelah membuktikan kebenaran,” kata Andri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES