Peristiwa Daerah

Kasus Manipulasi Klaim BPJS di Jember, Wagub Emil Dardak Tegaskan Tidak Ada Kompromi

Minggu, 02 November 2025 - 06:51 | 2.81k
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. (Foto : M. Abdul Basid / TIMES Indonesia).
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. (Foto : M. Abdul Basid / TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JEMBER

Kasus dugaan manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember telah menarik perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, pada Sabtu (1/11/2025), menegaskan sikap keras dan tanpa kompromi terhadap praktik kecurangan yang merugikan keuangan negara dan rakyat tersebut.

​Penegasan ini disampaikan Emil di sela-sela acara Festival dan Expo Sapi Jawa Timur 2025 di Jember Sport Garden.

​Emil memastikan bahwa penyelidikan akan menargetkan semua pihak yang terlibat, baik institusi maupun individu.

​"Kami akan selidiki siapa saja yang terlibat. Kalau terbukti, baik rumah sakit maupun tenaga medisnya, akan dikenai sanksi. ASN punya aturan, dan setiap pelanggaran ada konsekuensinya," ujar Emil.​

Dugaan sementara menyebutkan adanya dokter spesialis ortopedi berstatus PNS yang diduga terlibat dalam penggelembungan tagihan ke BPJS dengan cara memanipulasi level penanganan medis.

​Emil menegaskan bahwa penelusuran akan dilakukan pada dua jalur utama.

Pertama, melalui ranah disiplin ASN (kepegawaian). 

Kedua, ranah hukum yang diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Sementara itu, ​temuan audit BPJS Kesehatan Jember menyebutkan tiga rumah sakit yang tengah diperiksa.

Yakni, ​RS Paru Jember yang di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dua rumah sakit milik Pemkab Jember, dan RS Siloam.

​Meskipun bersikap tegas dalam penindakan, Emil mengingatkan agar proses penyelidikan tidak mengganggu pelayanan publik.

"Kami usut sampai tuntas, tapi jangan sampai pasien yang tidak tahu apa-apa jadi korban karena pelayanan terganggu," katanya, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan integritas dan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

​Kabag SDM dan Informasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Ahar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari audit terhadap pengajuan klaim layanan tahun 2025.

Indikasi kecurangan (fraud) berupa pemalsuan tingkat penanganan medis untuk memperbesar nilai klaim ditemukan.

"Kami runut dari 2019 sampai 2022. Modusnya sama, menaikan level penanganan agar tagihan membengkak," ungkap Fuad.

​Seluruh tindakan BPJS berpedoman pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan.

​Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember, Akhmad Helmi Luqman, menyatakan pihaknya telah memberi teguran resmi (surat peringatan) kepada rumah sakit yang terlibat sebagai langkah awal.

​Bupati Jember, Muhammad Fawait, turut angkat bicara mengenai kasus ini, terutama dalam konteks program Universal Health Coverage (UHC) yang baru diluncurkan Pemkab Jember pada April 2025.​

Fawait menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi seluruh warganya melalui UHC.

​"Program ini hadir untuk rakyat, bukan untuk disalahgunakan. Integritas adalah fondasi pelayanan publik," tegasnya.​

Fawait menekankan bahwa kasus kecurangan ini tidak boleh mencoreng semangat besar UHC yang didanai Rp366,8 miliar per tahun untuk menjamin warga berobat hanya dengan KTP.

​Kasus dugaan fraud di Jember ini menjadi alarm keras bagi seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi dan kejujuran, memastikan bahwa sistem JKN dan UHC benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES