Usai Tertibkan Tambang Ilegal Kiki Barki di Kaltim, Satgas PKH Didesak Tindak PT Position
TIMESINDONESIA, KALIMANTAN TIMUR – Langkah tegas pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kalimantan Timur menjadi sinyal kuat penegakan hukum sumber daya alam. Setelah menutup aktivitas tambang batu bara ilegal milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang dikendalikan konglomerat Kiki Barki.
Pasalnya, kini desakan itu muncul dari Maluku Utara. Warga dan aktivis daerah menantang Satgas untuk melakukan langkah serupa terhadap PT Position, perusahaan tambang nikel yang diduga menjarah kawasan hutan di Halmahera Timur.
Advertisement
Lahan seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini resmi dikuasai negara melalui Satgas PKH.
Pengarah Satgas yang juga Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam ilegal oleh korporasi besar.
“Tidak ada kompromi bagi pihak mana pun yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel,” tegas Yusuf Ateh saat pemasangan plang penguasaan lahan MSJ secara daring dari Tenggarong, Selasa (04/11/2025).
Seremoni penguasaan lahan tambang MSJ menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang solid. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta dihadiri oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Pangdam VI/Mulawarman.
Menurut Yusuf, penertiban ini merupakan bagian dari program nasional yang sebelumnya juga telah menertibkan lebih dari 3,7 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan.
“Penertiban ini menjadi sinyal keras bagi para pelanggar dan memperkuat tata kelola sektor kehutanan serta pertambangan di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis tersebut.
“Ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forkopimda untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita. Pemprov Kaltim akan terus mendukung penegakan hukum di sektor pertambangan dan perkebunan tanpa izin,” katanya.
Rudy juga menekankan pentingnya konsistensi dalam kebijakan sumber daya alam yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan lingkungan.
Aksi tegas Satgas PKH di Kaltim kini memantik reaksi dari Maluku Utara. Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, menyerukan agar Satgas PKH juga menindak tegas PT Position, anak perusahaan Harum Energy milik Kiki Barki, yang diduga melakukan aktivitas penambangan nikel di luar wilayah izin di Kabupaten Halmahera Timur.
“Rakyat Maluku Utara menunggu langkah Satgas PKH terhadap PT Position yang diduga melakukan illegal mining di luar IUP-nya di wilayah Maba Sangaji,” ujar Yohanes kepada Porostimur.com di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Yohanes menjelaskan, perusahaan tersebut kini dijalankan oleh Stiven Scott Barki, putra Kiki Barki, yang bekerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok PT Tsingshan. Mereka diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan dalih pembangunan jalan operasional.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Yohanes menilai kasus PT Position mencerminkan ketimpangan serius dalam tata kelola sumber daya alam nasional. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap korporasi besar yang justru sering menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka.
“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tapi soal martabat dan hak hidup masyarakat adat. Ketika warga mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Position mulai dari legalitas izin, dampak lingkungan, hingga kerugian sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, hentikan praktik impunitas korporasi. Lingkungan bukan barang dagangan, dan masyarakat adat bukan penghalang pembangunan,” tutupnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Hainorrahman |
| Publisher | : Rizal Dani |