Peristiwa Daerah

DPRD Jatim Bentuk Pansus BUMD, Sri Wahyuni: BUMD jangan Jadi Beban

Rabu, 05 November 2025 - 15:35 | 690
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, memimpin rapat paripurna yang menyetujui pembentukan Pansus Kinerja BUMD, sebagai langkah memaksimalkan pengawasan dan akuntabilitas perusahaan daerah. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, memimpin rapat paripurna yang menyetujui pembentukan Pansus Kinerja BUMD, sebagai langkah memaksimalkan pengawasan dan akuntabilitas perusahaan daerah. (Foto: Humas DPRD Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYADPRD Jawa Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembentukan Pansus ini disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, dan dihadiri Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Senin (3/11/2025).

Langkah ini diambil untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan BUMD Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini didorong oleh dinamika kinerja BUMD di Jatim. Ada BUMD yang sehat, tetapi banyak pula yang dinilai bermasalah dan justru menjadi beban keuangan daerah.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mengetahui sejauh mana BUMD berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia melontarkan kritik keras, menyatakan percuma jika BUMD tidak memberikan kontribusi:

"Percuma ada BUMD kalau tidak memberikan manfaat atau kontribusi bagi masyarakat,” tandasnya.

Pembentukan Pansus ini telah melalui mekanisme resmi, dimulai dari usulan anggota DPRD Jatim tertanggal 23 Oktober 2025, ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD, hingga disepakati dalam rapat paripurna.

Pembentukan Pansus ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.1/Kosong/KPTS-DPRD/050/2025. Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, menjelaskan tugas Pansus meliputi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja seluruh BUMD beserta anak perusahaannya milik Pemprov Jatim. Serta aspek yang diawasi mencakup keuangan, operasional, dan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan, dan hasilnya akan dilaporkan kembali dalam rapat paripurna. Sri Wahyuni berharap pembentukan pansus dapat memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas BUMD, sehingga kinerjanya bisa lebih meningkat.

Langkah selanjutnya, DPRD akan segera menetapkan struktur Pansus, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES