Kanwil DJP Jatim I Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Tidak Dipungut Biaya
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menegaskan kembali bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
"Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak untuk meminta imbalan atas layanan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan dalam agenda Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan” bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Rabu (5/11/2025).
Advertisement
Sementara itu, puluhan peserta yang hadir mewakili unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, serta elemen masyarakat diharapkan dapat mensosialisasikan imbauan tersebut.
FKP sendiri diselenggarakan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel melalui partisipasi aktif penyelenggara layanan dan masyarakat. Sugeng juga menyampaikan pentingnya FKP sebagai forum dialog dua arah.
“Melalui FKP ini, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” ujarnya.

FKP kali ini difokuskan pada penyempurnaan Standar Pelayanan DJP melalui umpan balik penyampaian usulan, masukan, serta saran perbaikan langsung dari pemangku kepentingan dan pengguna layanan atas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dalam sesi paparan, Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan arah penguatan Standar Pelayanan DJP seiring perkembangan penyelenggaraan layanan publik dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Peserta juga memperoleh edukasi mengenai agenda reformasi perpajakan, salah satunya implementasi Coretax.
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 juga wajib dilaporkan lewat Coretax sehingga wajib pajak perlu memahami aktivasi akun Coretax, pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
"Melalui FKP, kami menampung aspirasi pemangku kepentingan dan pengguna layanan, membangun pemahaman bersama hingga solusi yang dapat diimplementasikan. Harapannya, lahir kebijakan yang efektif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Sugeng. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Deasy Mayasari |
| Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |