Peristiwa Internasional

Malta Siap Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Sabtu, 20 September 2025 - 13:00 | 4.61k
Perdana Menteri Malta Robert Abela. (FOTO: ANTARA/Anadolu/py)
Perdana Menteri Malta Robert Abela. (FOTO: ANTARA/Anadolu/py)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dukungan internasional terhadap Palestina kian menguat. Pemerintah Malta secara resmi menyampaikan kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas tentang niat negaranya untuk mengakui Negara Palestina pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 yang akan digelar di New York pekan depan.

Sekretaris Tetap Kementerian Luar Negeri Malta, Christopher Cutajar, menyerahkan surat resmi dari Perdana Menteri Robert Abela kepada Duta Besar Palestina untuk Malta, Fadi Hanania.

Advertisement

Dalam surat tersebut, Abela menegaskan “dukungan teguh” Malta terhadap hak-hak dan aspirasi rakyat Palestina.

Abela juga memastikan pemerintah Malta akan meresmikan pengakuannya terhadap negara Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB ke-80.

Tak hanya Malta, Portugal juga memastikan langkah serupa. Melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, pemerintah Portugal mengonfirmasi bahwa deklarasi pengakuan Palestina akan diumumkan pada Minggu (21/9), sebelum dimulainya Konferensi Tingkat Tinggi di New York.

“Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Portugal akan mengakui Negara Palestina, sebagaimana telah disampaikan Menteri Paulo Rangel awal pekan ini,” tulis pernyataan resmi tersebut, seperti dilansir media Rusia, Sputnik.

Sebelumnya, pada 25 Juli 2024, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga menyatakan bahwa negaranya akan mengakui Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB bulan September ini.

Dengan langkah Malta dan Portugal, jumlah negara yang memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina terus bertambah. Hingga kini, setidaknya 147 negara di dunia telah mengakui Palestina, termasuk Rusia. Pada tahun 2024 saja, sudah ada sepuluh negara yang mengumumkan pengakuan, antara lain Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia.

Meski demikian, upaya Palestina untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB masih menghadapi hambatan. Amerika Serikat menggunakan hak vetonya pada 2024 lalu untuk menggagalkan resolusi tersebut.

Sementara itu, Rusia kembali menegaskan bahwa satu-satunya jalan penyelesaian konflik Israel-Palestina adalah melalui skema solusi dua negara sebagaimana diatur dalam resolusi PBB, yakni pendirian Negara Palestina berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES