Tunggu Usulan Mahkamah Agung, Kementerian PKP Segera Bangun Rumah Dinas Bagi Hakim

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menyediakan satu perumahan atau rumah dinas bagi para Hakim di Indonesia.
Informasi rumah dinas bagi para hakim ini disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait didampingi pejabat Kementerian PKP usai pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan jajaran.
Advertisement
“Ya, sesuai arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada kami sebagai menteri, tahun ini kami mulai membangun perumahan bagi para hakim,” ucap Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung MA, Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Menteri PKP mengatakan telah menyediakan anggaran untuk pembangunan rumah dinas bagi hakim pada tahun 2025 ini dan pihaknya menunggu sejumlah usulan dari MA.
“Kini menunggu tindak lanjut dari pihak MA. Untuk rumah dinas hakim, tempatnya akan ditentukan berdasarkan usulan dari MA,” kata Menteri Ara.
Menteri Ara menjelaskan ia telah membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian PKP dalam mempersiapkan rumah dinas bagi para hakim.
“Kami menargetkan laporan dan pertemuan lanjutan dalam dua minggu ke depan, agar proses lelang bisa segera dimulai,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menerangkan alokasi anggaran pembangunan rumah dinas bagi para hakim sebesar Rp20,09 Miliar.
“Anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN untuk tahun ini adalah sebesar Rp20,09 miliar, dan akan bersifat multiyears untuk rumah dinas hakim,” ungkap Sri Haryati.
Ditanya mengenai jumlah unit yang akan disediakan oleh Kementerian PKP, Menteri Ara menegaskan jumlah unit tergantung luas bangunan yang disepakati dan hal tersebut masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.
“Jenis hunian yang akan dibangun adalah rumah susun (rusun). Tipe dan spesifikasi akan dibahas lebih lanjut, karena terdapat perbedaan kebutuhan berdasarkan jenjang pengadilan dan posisi hakim yang bersangkutan. Kami menunggu usulan konkret dari pihak MA,” tandas Menteri Ara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |