Peristiwa Nasional

ASPERHUPIKI Kecam Brutalitas Aparat dalam Aksi Demo, Desak Kapolri dan Presiden Bertanggung Jawab

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:21 | 15.67k
Suasana demonstrasi di, Jakarta, Jumat sore (29/8/2025). (Ahmad Nuril Fahmi/TIMES Indonesia)
Suasana demonstrasi di, Jakarta, Jumat sore (29/8/2025). (Ahmad Nuril Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat dalam aksi protes kebijakan negara pada Kamis (28/8/2025).

Ketua ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, menilai kekerasan tersebut mencerminkan sikap sewenang-wenang sekaligus pengabaian kewajiban negara untuk melindungi warga.

Advertisement

Dalam aksi itu, tercatat sekitar 600 orang ditangkap, puluhan mengalami luka-luka, dan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Tragedi ini menambah daftar panjang brutalitas aparat, setelah sebelumnya tragedi Kanjuruhan 2022 yang menewaskan 135 orang akibat tembakan gas air mata,” ujar Fachrizal, Jumat (29/8/2025).

ASPERHUPIKI menilai situasi semakin ironis karena sebagian besar dari ratusan orang yang ditangkap adalah anak-anak. Penanganan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan prinsip perlindungan, diversi, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam pernyataan resminya, ASPERHUPIKI menyampaikan delapan sikap tegas:

  1. Mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat yang menimbulkan korban jiwa serta membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan berpendapat.

  2. Mendesak Kapolri dan Presiden RI mengusut tuntas kasus ini, termasuk pengendara rantis maupun atasan yang memberi perintah, serta membawa mereka ke pengadilan.

  3. Menuntut pertanggungjawaban penuh institusi kepolisian kepada keluarga korban dan masyarakat sebagai wujud akuntabilitas negara.

  4. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional pengendalian massa, termasuk penghentian praktik penggunaan gas air mata kedaluwarsa, penembakan membabi buta, dan penangkapan massal tanpa prosedur hukum.

  5. Mengingatkan kepolisian agar mematuhi UU SPPA dalam menangani anak-anak yang ditangkap, dengan mengedepankan perlindungan hak anak.

  6. Mengaitkan tragedi ini dengan urgensi pembaruan RKUHAP 2025 untuk memperkuat due process of law, membatasi kewenangan aparat, dan memastikan adanya pengawasan yudisial.

  7. Mendesak reformasi pendidikan kepolisian, mulai dari mekanisme rekrutmen hingga kurikulum yang menekankan penghormatan hak asasi manusia serta perlindungan hak-hak sipil.

  8. Menegaskan bahwa praktik kekerasan aparat adalah pelanggaran HAM serius yang bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

ASPERHUPIKI juga menyerukan kepada akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal agenda reformasi sistem peradilan pidana. “Tanpa perubahan struktural dan komitmen akuntabilitas nyata, tragedi seperti Kanjuruhan dan peristiwa 28 Agustus 2025 akan terus berulang, meruntuhkan martabat kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas Fachrizal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES